Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim: Perkara yang Ditangani KPK Bisa Cacat Hukum

Dalam sidang praperadilan Hadi Poernomo, hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan Hadi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kabareskrim: Perkara yang Ditangani KPK Bisa Cacat Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Setelah kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan, kini KPK kembali kalah dalam sidang praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo di PN Jaksel.

Dalam sidang praperadilan Hadi Poernomo, hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan Hadi.

Haswandi menyatakan KPK tidak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri (independen) yang bukan penyelidik atau penyidik dari instansi sebelumnya, yakni Kejaksaan dan Polri.

‎Lalu bagaimana tanggapan Kabareskrim, Komjen Budi Waseso soal penyidik KPK yang dinilai ilegal?

"Yang memang undang-undang kan begitu. Kita ikuti yang ada di undang-undang saja, KUHP. Sudah jelas di KUHP, penyidik itu bagaimana, penyidik harus Polri atau penyidik sipil yang diangkat," ungkap Budi Waseso, Rabu (27/5/2015) di Mabes Polri.

Disinggung soal apakah berarti kasus-kasus yang selama ini ditangani KPK, artinya cacat hukum? Budi Waseso enggan menjawab gamblang.

"Saya tidak tahu, lihat saja keputusan dari pemerintah. Walau KPK punya lex spesialis tapi KUHP lebih tinggi dan harus diikuti. Bisa saja itu cacat hukum," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas