Kabareskrim: Perkara yang Ditangani KPK Bisa Cacat Hukum
Dalam sidang praperadilan Hadi Poernomo, hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan Hadi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan, kini KPK kembali kalah dalam sidang praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo di PN Jaksel.
Dalam sidang praperadilan Hadi Poernomo, hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan Hadi.
Haswandi menyatakan KPK tidak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri (independen) yang bukan penyelidik atau penyidik dari instansi sebelumnya, yakni Kejaksaan dan Polri.
Lalu bagaimana tanggapan Kabareskrim, Komjen Budi Waseso soal penyidik KPK yang dinilai ilegal?
"Yang memang undang-undang kan begitu. Kita ikuti yang ada di undang-undang saja, KUHP. Sudah jelas di KUHP, penyidik itu bagaimana, penyidik harus Polri atau penyidik sipil yang diangkat," ungkap Budi Waseso, Rabu (27/5/2015) di Mabes Polri.
Disinggung soal apakah berarti kasus-kasus yang selama ini ditangani KPK, artinya cacat hukum? Budi Waseso enggan menjawab gamblang.
"Saya tidak tahu, lihat saja keputusan dari pemerintah. Walau KPK punya lex spesialis tapi KUHP lebih tinggi dan harus diikuti. Bisa saja itu cacat hukum," katanya.