Kubu Agung Klaim Paling Berhak Tandatangan Surat Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Partai Golkar hasil Munas Ancol mengklaim paling berhak menandatangani surat pendaftaran resmi calon kepala daerah di KPU.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar Tb Ace Hasan Syadzily menegaskan ketua umum dan sekjen Partai Golkar hasil Munas Ancol yang paling berhak menandatangani surat pendaftaran resmi calon kepala daerah di KPU.
"Menjadi pertanyaan ketika telah terjadi kesepakatan bersama pilkada, siapa yang akan menandatangani surat pendaftaran resmi ke KPU. Kami berkeyakinan Agung Laksono dan Zainuddin Amali yang tanda tangan surat," ujar Ace dalam diskusi 'Akankah Golkar Terganjal Pilkada?' di Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2015).
Ace menuturkan, dasar Agung Laksono dan Zainuddin Amali yang menandatangani surat pendaftaran calon peserta pilkada lewat Golkar, mengacu pada Undang-Undang Partai Politik. Di mana kepengurusan parpol ditentukan lewat SK Menkumham.
Seperti diketahui, SK Menkumham mensahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Belakangan, kubu Aburizal menggugat SK tersebut ke PTUN. Akhirnya PTUN memenangkan gugatan kubu Aburizal sehingga SK Menkumham tidak berlaku. Namun Menkumham dan kubu Agung mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Sementara dalam Peraturan KPU menyatakan partai politik yang bisa mendaftarkan calon kepala daerah adalah yang tercatat di Kemenkumham. Jika SK Menkumham digugat, maka harus menunggu inkracht. Sedangkan gugatan Aburizal masih berproses di pengadilan karena kubu Agung dan Menkumham banding atas putusan PTUN.
TB Ace tak mau pusing apakah kubu Munas Bali akan menerima atau tidak jika Agung dan Zainuddin yang tanda tangan di KPU. Menurutnya, SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung sesuai prosedur dan perundang-undangan.
"Apakah kubu Aburizal mau menerima atau tidak, itu urusan mereka," terang Ace.