Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Direktur PT Gekha Karunia Abadi dan Sales Manager PT Intergastra Nusantara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Gekha Karunia Abadi Michael Eliester Patty terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Panggil Direktur PT Gekha Karunia Abadi dan Sales Manager PT Intergastra Nusantara
access-info.org
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Gekha Karunia Abadi Michael Eliester Patty terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Michael akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Mergawa.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Mergawa)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

PT Gekha, berdasarkan penelusuran Tribunnews, adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang servis, perdagangan, dan konsultan alat-alat medis.

Beberapa peralatan kesehatan yang disediakan perusahaan ini adalah CT Scan, MRI, Radiotherapy, computed radiography, cath lab, X-Ray Machines, Dry and Wet Film X-Ray, automatic film X-Ray processor, color ultrasound, dan viewing box.

Penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni sales manager PT Intergastra Nusantara Djoko Hastono. Perusahaan ini juga bergerak dalam bidang penyediaan alat kesehatan.

Intergrasta melebarkan bisnisnya ke bisnis pelatihan dan pendidikan, alat-alat lampu medis dan lain sebagainya.

Sekedar informasi, KPK menetapkan Marisi Matondang dan Made Mergawa (MDM), sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udayana, Bali senilai Rp 16 miliar.

Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 7 miliar. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas