KPK Sudah Siapkan Langkah Hukum untuk Melawan Hadi Poernomo
Bekas Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan hari ini dia beserta pimpinan KPK berdiskusi untuk menyepakati langkah hukum
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehari pascakemenangan gugatan praperadilan Hadi Poernomo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung merapatkan barisan.
Bekas Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan hari ini dia beserta pimpinan KPK berdiskusi untuk menyepakati langkah hukum terkait kekalahan di gugatan tersebut.
"Oh, sudah jauh. Sudah menyiapkan. Tadi diskusi panjang lebar, apa yang harus dimasukkan dalam upaya itu," kata Tumpak saat meninggalkan KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Menurut Tumpak, KPK tidak bisa membiarkan kemenangan gugatan Hadi Poernomo. Pentingnya perlawanan hukum tersebut adalah agar KPK jelas memiliki kewenangan mengangkat penyidik sendiri.
Hakim Haswandi yang memutus perkara Hadi menyatakan penetapan tersangka Hadi tidak sah lantaran penyelidik dan penyidik KPK tidak sah.
Menurut Haswandi, penyidik KPK sebelum diberhentikan dan sesudah diberhentikan harus tetap sebagai penyidik entah di kepolisian atau di kejaksaan.
Tumpak menyebut pentingnya upaya perlawanan hukum tersebut adalah terkait status penyelidik dan penyidik KPK.
"Apa KPK boleh mengangkat penyelidik penyidik sendiri, kan gitu. Menurut kita iya, karena UU KPK itu lex specialis, bukan lex generalis, beda dengan yang di KUHAP. Nah inilah yang harus kita lawan. Masa dibiarkan, kalau dibiarkan wah gua juga sakit hati dong," ujar Tumpak.
Ketika ditanya langkah hukum tersebut, Tumpak tidak menyebutkan secara spesifik. Bekas Kajati Sulawesi Selatan itu hanya mengungkapkan lembaga antirasuah itu harus melawan putusan praperadilan Hadi baik secara biasa maupun upaya hukum luar biasa.
"Kita harus ajukan upaya hukum, baik upaya hukum yang biasa ataupun yang luar biasa. Saya melihat mereka sudah menyiapkan upaya hukum itu," tukas Tumpak.