Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Kehormatan Dewan Tindaklanjuti Laporan Gelar Doktor Palsu Frans Agung

Ketua MKD Surahman Hidayat menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan dari Denti Noviany Sari, mantan staf anggota Fraksi Hanura, Frans Agung.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Majelis Kehormatan Dewan Tindaklanjuti Laporan Gelar Doktor Palsu Frans Agung
Istimewa
Denty Noviany Sari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan dari Denty Noviany Sari, mantan staf anggota Fraksi Hanura, Frans Agung Mula Putra.

Menurutnya, laporan tersebut bakal ditindaklanjuti dengan rapat MKD hari ini, Kamis (28/5/2015).

"Jadi belum bersidang. Kalau ini perlu kajian dulu. Apa sih konten pengaduannya, kemudian hasil ini dilaporkan ke rapat. Di rapat internal dijelaskan, nanti monggo diapakan. Nanti rapat internal MKD yang menentukan posisi kasus ini, perlu ditindaklanjuti atau tidak," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat di DPR, Rabu (27/5/2015).

Setelah kasus tersebut masuk ke mahkamah, kata Surahman, belum ada pemeriksaan terhadap Frans maupun Denty. Surahman mengatakan masih menunggu keputusan rapat internal yang baru berlangsung besok. (Baca juga: Dituding Gunakan Gelar Doktor Palsu, Frans Agung: Saya Sedang Tempuh Pendidikan Doktor)

"Ya terserah keputusan rapat internal. Nanti apakah ditindaklanjuti dan kemudian mengadakan sidang. Nanti sidang memanggil pelapor, setelah itu sidang menanggil terlapor, untuk menyampaikan klarifikasi. Kemudian kalau dirasa perlu panggil saksi baru dipanggil. Bisa saksi ahli, bisa saksi menguatkan, bisa saksi memberatkan, bisa saksi meringankan," kata Surahman.

Politikus PKS ini menilai, kategorisasi palsu dalam kasus ini masih rancu. Ketika ditanya apakah ketika seseorang menyantumkan gelar, tapi belum selesai kuliah, bisa dikatakan ilegal, dia membenarkan hal itu.

"Kalau seperti itu ilegal," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Frans Agung Mula Putra membantah tudingan gelar doktor palsu. Tudingan tersebut dilontarkan staf-nya yang telah diberhentikan Denti Noviany Sari.

Frans menjelaskan pemalsuan menurut hukum ada dua bentuk. Pertama, pemalsuan secara formil; artinya tata cara mendapatkan gelar doktor tidak memenuhi syarat.

"Pada faktanya saya sekarang menempuh pendidikan Doktor di Universitas Satyagama. Yang tinggal 3 tahapan lagi. Artinya pemalsuan secara formil tidak terpenuhi. Karena saya sedang menempuh pendidikan Doktor di universitas bersangkutan," kata Frans ketika dikonfirmasi, Rabu (27/5/2015).

Sedangkan terkait secara materil, Frans mengaku tidak pernah membuat ijazah atau memalsukan ijazah dari lembaga pendidikan yang resmi. Frans menegaskan tidak pernah menggunakan gelar Doktor tersebut, dalam kepentingan ketatanegaraan atau kepentingan formal institusi DPR.

Kemudian lembaga tempatnya menempuh pendidikan Doktor, adalah salah satu universitas yang mendapatkan akreditasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek.

"Intinya? Saya tidak pernah merugikan pihak manapun. Dan itu merupakan inisiatif staf saya. Karena mereka yang buat kartu nama tersebut," ungkapnya.

Bagi Frans, tuduhan gelar doktor palsu itu, mengusik nurani intelektualnya. Ia mengetahui secara betul, mendapat gelar doktor itu susah.

Ia juga memahami kode etik civitas akademika tidak boleh sembarangan gelar akademik tanpa melalui prosedur dan jalur pendidikan formal.

"Justru mereka yang melaporkan saya, punya permasalahan dengan saya, terkait pemalsuan tanda tangan saya, sebagai atasan mereka," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas