Pejabat Kementerian Kesehatan Diperiksa untuk Dugaan Korupsi Siti Fadilah Supari
Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian Ditjen Bina Kefarmasian dan Alkes, Tengku Bahdar Johan Hamid diperiksa untuk tersangka Siti Fadilah.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian Ditjen Bina Kefarmasian dan Alkes, Tengku Bahdar Johan Hamid.
Hamid diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung tahun anggaran 2007 yang menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Selain memanggil Hamid, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni karyawan Bank Mandiri Eli Nimrod Tampubolon, staf administrasi PT Global Esti Pertiwi Sukati.
Penyidik juga memanggil pengasuh bayi Medina Utomo bernama Supatmi. Media adalah penyelenggara konser religi bersama Cici Tegal yang menerima duit senilai Rp 500 juta dari Siti Fadilah saat itu.
Nama Siti termaktub disebut dalam dakwaan Ratna Dewi Umar. Ia disebut memerintahkan penunjukan langsung empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan untuk wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.
Proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan untuk wabah flu burung tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan mencapai Rp 42.459.000.000 dilakukan dengan penunjukan langsung atas arahan Siti.
Demikian juga untuk pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P tahun 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 50 miliar. Siti kembali disebut memerintahkan agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.
Dalam pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA tahun 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 30 miliar, Siti juga kembali memerintahkan agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.