Penyidik Bareskrim Belum Tahan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam
Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Drg Fadillah RD Mallarangan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana APBN 2011 tapi belum ditahan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Drg Fadillah RD Mallarangan tak ditahan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan awal pekan ini. Penyidik menyangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 terkait pengadaan alat kesehatan, kebidanan, dan kedokteran di RSUD Embung Fatimah Batam.
Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso mengatakan tersangka Fadillah yang juga Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, memang tidak ditahan.
"Tersangka tidak ditahan, karena memang tidak semua tersangka perlu ditahan. Walau tidak ditahan, proses hukum tetap lanjut," terang Budi Waseso di Mabes Porli, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Fadillah, Kamis (21/5/2015) namun yang bersangkutan tidak hadir. Panggilan kedua berlangsung Senin (25/5/2015), kali ini Fadillah hadir.
Budi Waseso menambahkan, pemeriksaan tersangka akan berlanjut dan sudah dijadwalkan penyidik. Mantan Kapolda Gorontalo ini berharap tersangka kooperatif dengan penyidik sehingga tidak menyulitkan pengusutan kasus.
Akibat korupsi pengadaan alkes yang dilakukan tersangka, negara dirugikan Rp 18 miliar. Nanti tidak tertutup kemungkinan semua yang terlibat dalam proyek itu akan diperiksa, bahkan termasuk kepala daerah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur RSUD Embung Fatimah itu siap menjalani pemeriksaan. "Saya siap diperiksa, jika sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Saya tadi di luar saat penggeledahan," kata Fadilla.