Penyidik KPK Periksa Bawahan Jero Wacik di Kementerian Pariwisata
Sejumlah saksi dihadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan Jero Wacik di Kementerian Pariwisata.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah saksi dihadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan Jero Wacik di Kementerian Pariwisata.
Mereka yang dipanggil di antaranya Kepala Bagian Kerjasama Multilateral Biro Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Pariwiasata, Surana dan staf tata usaha pimpinan Kementerian Pariwisata 2008-2011, Chairuddi.
Kedua saksi tersebut akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan, Jero Wacik. Ia juga tercata sebagai politikus Demokrat.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Sekadar informasi, Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata (2008-2011).
Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terkait penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Jero diduga berusaha memperkaya diri sendiri. Karena perbuatannya, negara dirugikan sampai Rp 7 miliar.