Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Periksa Bawahan Jero Wacik di Kementerian Pariwisata

Sejumlah saksi dihadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan Jero Wacik di Kementerian Pariwisata.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penyidik KPK Periksa Bawahan Jero Wacik di Kementerian Pariwisata
TRIBUN/HERUDIN
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015). Jero wacik diperiksa diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, diantaranya dengan menaikkan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat sebagai Menteri ESDM kurun waktu 2011-2013 yang merugikan negara Rp9,9 milyar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah saksi dihadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan Jero Wacik di Kementerian Pariwisata.

Mereka yang dipanggil di antaranya Kepala Bagian Kerjasama Multilateral Biro Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Pariwiasata, Surana dan staf tata usaha pimpinan Kementerian Pariwisata 2008-2011, Chairuddi.

Kedua saksi tersebut akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan, Jero Wacik. Ia juga tercata sebagai politikus Demokrat.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Sekadar informasi, Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata (2008-2011).

Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terkait penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Jero diduga berusaha memperkaya diri sendiri. Karena perbuatannya, negara dirugikan sampai Rp 7 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas