Denty Noviany Laporkan Frans karena Sakit Hati Dipecat Tanpa Pesangon
Mantan staf anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura, Frans Agung Mula Putra, Denty Noviany Sari (25) diperiksa Majelis Kehormatan DPR RI (MKD).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan staf anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura, Frans Agung Mula Putra, Denty Noviany Sari (25) diperiksa Majelis Kehormatan DPR RI (MKD) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/5/2015) selaku pelapor kasus pemalsuan gelar doktor mantan bosnya.
Selain keterangan kronologi, Denty juga menyerahkan barang bukti ke anggota MKD yang dipimpin oleh Surahman Hidayat.
Di antaranya, kartu nama Frans dengan gelar doktor di depannya, lampiran tulisan tangan atau note dari Frans yang memerintahkannya untuk mengetik tambahan gelar doktor di depan namanya hingga rekapitulasi pembayaran Frans yang pernah menjadi mahasiswa di Universitas Satyagama Jakarta pada 2004 hingga 2010.
"Saya tadi sudah sampai kronologi pemberhentian saya dan tentang gelar palsu Pak Frans," ujar Denty usai diperiksa oleh anggota MKD.
Denty mengaku telah mendatangi kampus Universitas Satyagama tempat mantan bosnya itu pernah menempuh pendidikan S3. Ia mendapatkan rekapitulasi pembayaran dan catatan kemahasiswaan atas nama mantan bosnya itu.
Pihak kampus tersebut membenarkan Frans pernah menempuh pendidikan S3, namun hingga saat ini belum dinyatakan lulus atau menyelesaikan kuliah, seperti disertasi. Bahkan, seharusnya Frans sudah dikeluarkan sebagai mahasiswa karena sudah melebihi atau habis batas waktu tempuh studinya. Dan seharusnya ia kembali terdaftar sebagai mahasiswa baru dengan nomor induk mahasiswa yang baru.
Bahkan, sejak bergabung dengan Frans sebagai staf anggota DPR pada Oktober 2014, Denty tidak pernah melihat mantan bosnya itu izin dari kegiatan di DPR untuk mengikuti kegiatan perkuliahan ke kampus tersebut.
"Selama bapak Frans di DPR, atau sejak saya jadi staf bapak sejak pelantikan, bapak tidak pernah studi S3, tidak sama sekali," tandasnya.
Denty mengaku melaporkan mantan bosnya itu ke MKD lantaran sakit hati karena diberhentikan tanpa alasan jelas dan tanpa pesangon pada sekitar Februari 2015.
Sakit hati Denty makin mendalam karena justru mendapatkan fitnah bahwa Frans memberhentikannya lantaran melakukan pemalsuan tanda tangan, mempunyai beberapa KTP hingga menggelapkan sejumlah uang.
Padahal, ia tidak pernah melakukan perbuatan itu.
"Tidak ada dendam. Saya hanya sakit hati karena tidak ada keadilan untuk saya. Karena saya diberhentikan sebagai staf dengan tidak jelas. SK pemberhentian pun saya tidak terima," tuturnya.
Belakangan Denty mendengar kabar dirinya difitnah mempunyai hubungan spesial dengan mantan bosnya itu. Padahal, ia merasa tidak melakukan hal itu.
"Nggak ada hubungan apa-apa. Saya kerja profesional saja dengan dia. Kalau pun jalan keluar dengan bapak, pasti bareng-bareng dengan yang lain," kata dia.
Atas sakit hati itu juga Denty menginginkan agar mantan bosnya diberhentikan sebagai anggota DPR melalui putusan sidang MKD nantinya. Ia menginginkan mantan bosnya merasakan apa yang dirasakannya dengan pemberhentian itu.
"Saya hanya minta tuntutan agar beliau diberhentikan sesuai tatib yang ada. Dan seharusnya karena saya tidak ada masalah, saya mendapatkan hak pesangon," ujarnya. (Abdul Qodir)