Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Tersangka Korupsi Kondensat Beralasan Sakit di Singapura
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka korupsi penjualan Kondensat.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka korupsi penjualan Kondensat.
Ketiganya yakni HW, RP dan DH. Dari ketiga tersangka itu, satu yang belum diperiksa yakni HW (Honggo Wendratno).
Tersangka RP diketahui telah menjalani pemeriksaan pada 20 Mei 2015 lalu, sementara DH diperiksa hari ini, Kamis (28/5/2015) di Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil penelusuran Bareskrim, ternyata HW yang adalah mantan Direktur PT TPPI tahun 2009 itu kini berada di Singapura dan ia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"HW ada di luar negeri dan sampai saat ini dia belum kembali ke Indonesia. Kami sudah melayangkan surat panggilan dia kali tapi dia alasannya sakit dan dirawat di Singapura serta mengirim surat dokter," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Victor E Simanjuntak di Mabes Polri.
Victor menyayangkan keberadaan HW di Singapura, pasalnya hal itu menjadi kendala bagi kepolisian untuk menangkap HW. Pasalnya antara Singapura dan Indonesia tak ada perjanjian ekstradisi.
"Indonesia dengan Singapura tidak ada perjanjian ekstradisi. Paling di situ saja kendalanya," tambahnya.