KPU Sebut Pengajuan Anggaran Pilkada Serentak Sudah Sesuai Undang-Undang
Hadar Nafis Gumay menilai bahwa besaran anggaran pilkada serentak tahun ini yang diajukan pihaknya telah sesuai
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai bahwa besaran anggaran pilkada serentak tahun ini yang diajukan pihaknya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Kostitusi itu pula yang menjadikan rujukan KPUD dalam mengajukan anggaran.
Sehingga menurutnya apa yang dikritisi oleh sejumlah anggota DPR mengenai jumlah anggaran Pilkada di 269 daerah tahun ini, bukanlah persoalan. Walaupun, memang secara jumlah anggaran, ada kenaikkan dari Pilkada biasa atau secara tidak serentak.
"Kalau undang-undang sekarang mengatur lebih banyak hal yang harus dibiayai dibandingkan undang-undang sebelumnya. Tapi tentu memang lebih banyak dana diperlukan. DPR juga sudah tahu itu lah, karena UU-nya kan juga dibuat oleh DPR sendiri," kata Hadar di kantor KPU, Jakarta, jumat (29/5/2015).
Sebelumnya sejumlah anggota DPR menilai besaran anggaran yang diajukan beberapa KPUD terlalu besar untuk melakukan pilkada. Sebab ada beberapa item yang semestinya tak perlu dianggarkan. Seperti anggaran pembelian kendaraan, baik motor maupun mobil.
Namun, Hadar menampiknya. Menurutnya, sesuai pengajuan, tidak ada permohonan anggaran dari KPUD yang tak sesuai kebutuhan dan kondisinya.
"Jadi silahkan saja diperiksa. Jika KPUD mengajukan biaya yang tidak pantas, pusat pasti tak akan memberikan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.