Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Alkes di RSUD Embung Fatimah Batam, Bareskrim Periksa 40 Saksi

Selain telah memeriksa tersangka yakni ‎drg Fadilah Bareskrim juga telah memeriksa 40 saksi dalam kasus tersebut.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Korupsi Alkes di RSUD Embung Fatimah Batam, Bareskrim Periksa 40 Saksi
Ilustrasi penyidikan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan ‎dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 terkait pengadaan alat kesehatan, kebidanan, dan kedokteran di RSUD Embung Fatimah Batam terus bergulir di Bareskrim Polri.

Selain telah memeriksa tersangka yakni ‎drg Fadillah R.D Mallarangan, selaku KPA dan PPK. Bareskrim juga telah memeriksa 40 saksi dalam kasus tersebut.

"Saksi yang diperiksa sudah 40 orang, pemeriksaan tersangka juga sudah. Kalau pemeriksaan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP),"  kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus, Minggu (31/5/2015).

Wiyagus melanjutkan modus korupsi yang dilakukan tersangka yakni mark up harga, proses pengadaan tidak sesuai aturan, pelelangan tidak sesuai dengan volume pekerjaan hingga pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No ‎20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, saat disinggung mengapa tersangka tidak ditahan, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan tersangka Fadillah yang juga ‎Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam ini memang tidak dilakukan penahanan.

BERITA TERKAIT

‎"Tersangka tidak ditahan, karena memang tidak semua tersangka perlu ditahan. Walau tidak ditahan, proses hukum tetap lanjut," tegasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis (21/5/2015)‎ namun ia tidak hadir. Lalu ditayangkan panggilan kedua pada Senin (25/5/2015), barulah ia memenuhi panggilan tersebut.

Budi Waseso menambahkan, pemeriksaan pada tersangka akan berlanjut dan nanti waktunya akan dijadwalkan oleh penyidik. Mantan kapolda Gorontalo ini juga berharap, tersangka kooperatif dengan penyidik sehingga tidak menyulitkan pengusutan kasus.

Akibat korupsi pengadaan alkes yang dilakukan tersangka, negara dirugikan Rp 18 miliar. Nanti tidak tertutup kemungkinan semua yang terlibat dalam proyek itu akan diperiksa, bahkan termasuk kepala daerah.

Sebelumnya atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Fadilla R.D Malarangan mengatakan, sebagai warga Negara Indonesia ia mengaku siap diperiksa.

"Saya siap diperiksa, jika sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," singkat Fadilla

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas