Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Dianggap Offside Ungkap Pokok Perkara di Bengkulu dalam Praperadilan Novel

Kuasa hukum Mabes Polri dianggap keliru menyatakan sidang praperadilan itu mengikuti hukum acara perdata.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polri Dianggap Offside Ungkap Pokok Perkara di Bengkulu dalam Praperadilan Novel
Tribunnews.com/Rahmat Patutie
Sidang praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan kembali bergulir di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengemukakan empat catatan terkait jawaban dari pihak termohon (Polri) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).

Pertama, kuasa hukum Mabes Polri dianggap keliru menyatakan sidang praperadilan itu mengikuti hukum acara perdata.
Menurutnya, pihak termohon tak memahami bahwa praperadilan adalah ranah hukum acara pidana tersebut.

"Termohon sempat mengatakan bahwa ini mengikuti hukum acara perdata. Jadi sangat fundamendal kesalahannya kalau dia bilang ini hukum acara perdata," ujar salah satu kuasa hukum Novel Baswesan, Julius Ibrani kepada wartawan usai persidangan.

Kedua, ia menilai, begitu banyak jawaban termohon yang mengungkap soal hal-hal teknis kesalahan pengetikan lalu mempersoalkannya, namun tidak membahas pokok permohonan yaitu tentang tidak sahnya penangkapan dan penahanan.

"Surat-surat yang kami ajukan terkait penangkapan dan penahanan justru tidak dibahas lebih mendalam," katanya.

Ketiga, Julias mengatakan, pihak termohon sudah offside dengan mengungkapkan pokok perkara di Bengkulu.

"Soal apa yang terjadi di Bengkulu, apa yang dilakukan Novel yang mana itu tidaklah masuk dalam objek praperadilan kami. Jadi itu sudah keluar dan jauh sekali dari apa yang kami ajukan," katanya.

Keempat, pihak termohon banyak mengeluarkan cerita yang bersifat asumsi sehingga demikian dianggap sudah keluar dari pokok permohonan.

"(Misalnya) Karakter Novel brutal, sifat Novel buruk segala macam. Ini asumsi yang sifatnya personal. Di luar wilayah praperadilan. itu yang kami catat secara hati-hati tadi. Apa kepentingan dari jawaban yang dibacakan termohon yang mengarahkan kepada personalitas dari pemohon yang kami dampingi," tambah Julius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas