Sri Mulyani akan Diperiksa Soal Persetujuan Penunjukan Langsung Penjualan Kondensat ke PT TPPI
Sri Mulyani menandatangani surat yang menjadi dasar penunjukan penjualan Kondensat milik negara ke PT TPPI tanpa melalui lelang terbatas.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Bareskrim Polri untuk memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pengusutan dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) kian kencang berembus.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan kaitan Sri Mulyani dalam kasus ini yaitu Sri Mulyani menandatangani surat yang menjadi dasar penunjukan penjualan Kondensat milik negara ke PT TPPI tanpa melalui lelang terbatas.
"Beliau (Sri Mulyani) menandatangani surat, dan itu menjadi dasar dia menunjuk PT TPPI, nah ini ada masalah apa," ucap Victor, Senin (1/6/2015) di Mabes Polri.
Dijelaskan Victor, seharusnya penunjukan langsung terhadap PT TPPI bisa dilakukan apabila upaya lelang terbatas gagal dilakukan. Dan penunjukan langsung itu dari Direktur Pemasaran di SKK Migas harus memberikan undangan disertai persyaratan yang harus dicukupi calon pembeli Kondensat milik negara. Setelah itu calon pembeli juga harus mengembalikan undangan disertai persyaratan.
"Kalau itu sudah dilaksanakan baru dibentuk tim penunjuk dan dilakukan penunjukan langsung. Tapi kenyataannya belum ada lelang sudah penunjukan langsung," tegasnya.
Victor menambahkan penunjukan langsung dilakukan April 2010, namun Mei 2009 sudah ada lifting lebih dari 10 kali.
"Berarti belum ada kontrak, tapi sudah lifting. Artinya TPPI sudah mengambil Kondensat sejak Mei," katanya.
Sebelumnya, Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Bareskrim untuk memeriksa Sri Mulyani lantaran diduga ada keterlibatan Sri Mulyani dalam pemberian persetujuan untuk penunjukan langsung penjualan kondesat.
Di mana Menkeu saat itu tetap memberikan persetujuan terhadap pembayaran tidak langsung melalui Surat Nomor S-85/MK.02/2009 tanggal 12 Februari dengan merujuk pada Surat Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.
Persetujuan itu disampaikan kepada Direktur Utama TPPI lewat surat Nomor 011/BPC0000/2009/S2 tanggal 12 Januari 2009 tentang Penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara.
Menurut Uchok, surat deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas tidak boleh dipakai sebagai landasan hukum atas persetujuan Kemenkeu ini.
"Kalau tidak ada persetujuan dari Menkeu, tidak mungkin ada pemberian penujukan langsung kepada TPPI," ujar Uchok, Jumat (15/5/2015).