Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres: Hukum Dijalankan dalam Vonis Bebas Yance

Jusuf Kalla mengaku percaya sejak awal mantan Bupati Indramayu Irianto MS. Syafiuddin alias Yance memang tidak bersalah.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wapres: Hukum Dijalankan dalam Vonis Bebas Yance
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Wakil Presiden Jusuf Kalla usai menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumradem, Indramayu dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu Iriantos MS Syafiuddin alias Yance di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Senin (13/4/2015). Kehadiran Jusuf Kalla dalam persidangan tersebut sebagai saksi meringankan bagi terdakwa. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengaku percaya sejak awal mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance memang tidak bersalah.

Oleh karena itu dengan vonis bebas Yance oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, ia menyebut keadilan telah dijalankan.

"Pengadilan kan tempat pencari keadilan, bukan menghukum orang, kalau tidak salah dibebaskan, kalau salah hukum. Jangan berfikir semua orang yang di pengadilan harus dipenjara," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Senin (1/6/2015).

Jusuf Kalla juga mengatakan bahwa pada prinsipnya ganti rugi pemerintah atas lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tahun 2006-2007 lalu, telah menguntungkan semua pihak.

"Pada prinsipnya tetap menguntungkan semua pihak, harga (ganti rugi) tidak mahal," katanya.

Selain itu, Yance merupakan kepala daerah yang sanggup dengan cepat menyelesaikan masalah pengadaan lahan, untuk proyek pembangunan pembangkit listrik.

Ia pun sudah memaparkan hal tersebut di persidangan saat bersaksi untuk Yance, pada 13 April lalu.

Berita Rekomendasi

Jusuf Kalla juga mengakui, pascadivonis bebas oleh pengadilan, kader Partai Golkar itu sudah menghubunginya langsung, dan menyampaikan langsung vonis bebas tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua DPD I Partai Golkar itu diduga melakukan korupsi, dalam proyek pembebasan lahan dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem.

Yance sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah tidak aktif dalam pengadaan tanah, didakwa melakukan korupsi sekitar Rp 5,3 miliar.

Ia didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

JPU menuntut terdakwa Yance dengan hukuman satu tahun enam bulan, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Jusuf Kalla sendiri pernah bersaksi dalam persidangan Yance, karena saat pengadaan lahan itu dilakukan, Jusuf Kalla merupakan Wakil Presiden RI, yang mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Sedangkan proyek tersebut merupakan instruksi dari Wakil Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas