Kecewanya Miranda Goeltom ke Kemenkumham Soal Masa Penahanan yang Lebih Satu Hari
Selama menjalani hukuman penjara tiga tahun lebih satu hari, Miranda mengaku, tidak pernah mendapatkan remisi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miranda Swaray Goeltom mengaku sempat kecewa dengan Kementerian Hukum dan HAM, akibat masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang lebih satu hari dari yang sudah ditentukan di pengadilan.
"Mestinya menurut tanggalan itu, bebas kemarin tanggal 1 Juni 2015, ditambah satu hari jadi tanggal 2 Juni 2015," kata Miranda di kediamannya yang berada di Jalan Sriwijaya Raya Nomor 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2015).
Selama menjalani hukuman penjara tiga tahun lebih satu hari, Miranda mengaku, tidak pernah mendapatkan remisi ataupun pembebasan bersyarat (PB) Kementerian Hukum dan HAM. Namun, dirinya bersyukur selama dipenjara dalam keadaan sehat tanpa pernah mengalami sakit.
"Tiga tahun terkena hukuman, ya tiga tahun jalanin hukuman. Eh ternyata engak cukup tiga tahun, harus nambah satu hari lagi. Tadinya saya enggak bisa terima, tapi saya pikir Tuhan pasti punya maksud, ya sudahlah. Kan kalau sekarang jalanan enggak macet, hari libur," ujar Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) ini.
Kepala Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi ketika dihubungi mengatakan, masa penahanan Miranda selama tiga tahun sudah sesuai dengan TELRAM atau perhitungan cepat masa pidana. Dengan demikian, kalau masuk pada 1 Juni maka keluarnya pada 1 Juni yang berakhir pada pukul 24.00 WIB.
"Kami ada TELRAM, itu ukuran masa penahanan atau masa pidana. Jadi itu ada satuan TELRAM-nya, sudah sesuai dengan kalender kami, itu hitungannya sampai jam 12 malam (1 Juni pukul 24.00 WIB). Tanggal 2 Juni itu tidak terhitung masa tahanan," tutur Akbar.
Akbar pun, mempersilahkan pihak Miranda jika ingin memprotes terkait masa hukumannya. Namun, Akbar berkeyakinan bahwa hitungan masa penahanan Miranda sudah sesuai dengan TELRAM. "Ada datanya dan hitungan kami," ucapnya.
Untuk diketahui, Miranda resmi bebas dari penjara pada hari ini pukul 07.30 WIB. Ia ditahan sejak 1 Juni 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 25 April 2013.
Dalam kasusnya, Miranda dinyatakan terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Adapun Nunun lebih dulu divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.
Meski pemberian suap tidak dilakukan Miranda secara langsung, majelis hakim menilai ada serangkaian perbuatan Miranda yang menunjukkan keterlibatannya. Miranda dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, seperti Nunun Nurbaeti, serta anggota DPR1999-2004, Hamka Yamdhu dan Dudhie Makmun Murod. Miranda dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.