Kasus Korupsi Alkes, KPK Periksa Pihak Swasta dan Karyawan Bank Mandiri
Siti Fadilah Supari kembali disebut memerintahkan agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Susanti Ningsih alias Neng terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007.
Neng yang tercatat sebagai karyawan PT Saywa Trade Utama akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
"Susanti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, perusahaan tersebut bergerak dalam bidang sekuritas. Tidak banyak informasi terkait PT Saywa yang bisa digali.
Selain memeriksa Neng, penyidik juga memanggil seorang karyawan Bank Mandiri Pusat Compliance Group, Eli Nimrod Tampubolon. Nimrod juga diperiksa untuk Siti Fadilah.
Sepekan terakhir ini, penyidik telah memanggil dua saksi terkait kasus tersebut. Kedua saksi itu antara lain pelawak Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal dan Meidiana Hutomo.
Kedua artis tersebut adalah penerima uang Rp 600 juta dari Siti Fadilah untuk Yayasan Orbit untuk menyelenggarakan pengajian.
Sekadar informasi, Siti disebut memerintahkan penunjukkan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.
Nama Siti Fadilah sebelumnya juga disebut dalam surat dakwaan bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar.
Siti disebut memerintahkan penunjukkan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.
Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan mengatakan pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan sebesar Rp 42.459.000.000 (Rp 42 miliar), dilakukan secara penunjukkan langsung atas arahan Siti Fadilah.
Demikian juga, dalam pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 50 miliar.
Siti Fadilah kembali disebut memerintahkan agar pengadaan dilakukan melalui metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.
Dalam pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 30 miliar, juga terjadi hal yang sama.
Siti Fadilah Supari kembali disebut memerintahkan agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.