Kapolri Badrodin Anggap Gugatan Novel Biasa Saja
Kapolri, Jenderal Pol, Badrodin Haiti menanggapi santai gugatan praperadilan yang diajukan mantan anggota Polri tersebut.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel atau yang akrab dipanggil Novel Baswedan kembali di gelar di Pengadilan Negri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (4/6/2015).
Dalam sidang tersebut, hadir mantan Ketua KPK, Abraham Samad yang memberikan saksi mendukung gugatan Novel untuk Polri.
Kapolri, Jenderal Pol, Badrodin Haiti menanggapi santai gugatan praperadilan yang diajukan mantan anggota Polri tersebut.
Ia menilai gugatan Novel adalah hal yang biasa, dan Polisi pasti akan menghargai prosesnya.
"Kan biasa saja. Kita ikuti saja proses praperadilan, ada tuntutan dan ada jawaban. Apa ada yang aneh? Saya pikir nggak ada yang aneh, biasa saja. Proses hukum kan biasa, setiap hari terjadi di pengadilan," kata Badrodin kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2015).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Abraham Samad hadir di persidangan karena mengaku paham atas apa yang menimpa Novel, serta merasa apa yang menimpa dirinya juga tidak jauh dengan apa yang dialami oleh Novel.
Gugatan Novel sendiri dikarenakan penangkapan Polri terhadap dirinya, dan penggeledahan kediaman Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 1 Mei itu.
Polisi melakukan upaya paksa itu, terkait kasus pembunuhan pelaku pencurian sarang Burung Walet di Bengkulu, pada 2004 lalu.
Novel melakukan pembunuhan itu saat masih menjabat sebagai penyidik di Polda Bengkulu. Kasus tersebut mulai digarap Polisi pada 2012 lalu, setelah Novel sebagai penyidik KPK membongkar kasus korupsi yang menyeret Kakorlantas, Brigjend Pol, Djoko Susilo.
Saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polisi menghentikan kasus Novel. Namun belakangan Polisi kembali menggarap kasus Novel, setelah KPK mentersangkakan Komjen Pol, Budi Gunawan.
Tidak hanya Novel, Abraham Samad yang merupakan Ketua KPK saat Budi Gunawan ditersangkakan juga terjerat.
Polisi menetapkan Abraham Samad atas kasus pemalsuan dokumen di Makassar, setelah Budi Gunawan ditersangkakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.