Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Permasalahkan Kepatutan Proses Penangkapannya

Penyidik KPK Novel Baswedan mempermasalah proses penangkapannya oleh Polri

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Novel Permasalahkan Kepatutan Proses Penangkapannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Sidang praperadilan yang beragendakan keterangan saksi dari pihak Novel Baswedan menghadirkan saksi-saksi seperti Pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Romo Magnis Suseno, dan Taufik Baswedan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan mempermasalah proses penangkapannya oleh Polri yang menurutnya tidak patut dilakukan.

"Bukan masalah kadaluarsanya, tapi kepatutan," ujar Novel kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).

Novel mempermasalahkan masalah surat penangkapan yang tidak diberikan oleh penyidik Mabes Polri saat proses penangkapannya.

Sesuai dengan pasal 18 ayat 1 menentukan bahwa tersangka harus diberi surat perintah penangkapan. Pasal 18 ayat 3 juga menyampaikan keluarganya harus diberi surat penangkapan.

"Jadi ketika diberikan, keluarganya saja tidak mewakili. Yang kedua surat perintah penangkapan, haruslah menyebut alasan penangkapan. Ini tidak ada," ujarnya.

Selain hal tersebut pada surat penangkapan dibuat pada tanggal 24 April 2015. Sedangkan proses penangkapan dilakukan pada 1 Mei 2015.

Seperti diketahui sidang praperadilan gugatan Novel Baswedan ke Polri memasuki agenda mendengarkan saksi dan ahli dari pihak penggugat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas