Sutan Bilang Raja Minyak Mau Keluar Negeri, Kami Mau Lebaran?
Sutan tidak mengutarakan secara langsung keinginannya meminta tunjangan tersebut.
Editor: Johnson Simanjuntak
"Dalam beberapa kali pertemuan dengan Rudi, terdakwa selalu menanyakan, 'sudah belum?'. Dijawab oleh Rudi, 'belum'," ujar jaksa Dody Sukmono.
Rudi berencana memberikan uang sebesar 200 ribu dollar AS dari uang tersebut untuk diberikan kepada Sutan di Hotel Sahid, Jakarta, sekaligus berbuka puasa. Namun, Rudi tidak sempat bertemu dengan Sutan dan menitipkannya melalui Tri Yulianto di toko buah All Fresh.
Sutan kemudian menyindir Rudi karena merasa uang yang diberikannya sebesar 200.000 dollar AS terlalu sedikit untuk dibagikan ke semua anggota Komisi VII yang jumlahnya 54 orang.
"Pada saat itu, terdakwa menyindir Rudi dengan mengatakan bahwa anggota Komisi VII sebanyak 54 orang sehingga pemberian 200.000 dollar AS sudah diterima, tapi masih kurang," kata jaksa Dody.
Dalam dakwaan pertama, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)