Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dahlan Iskan Bungkam Ditanya Soal Penetapan Tersangkanya

Ia lebih banyak bungkam dan sesekali tersenyum saat dicecar wartawan tentang kesiapannya ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dahlan Iskan Bungkam Ditanya Soal Penetapan Tersangkanya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Mantan Menteri BUMN sekaligus mantan Dirut PT PLN Persero, Dahlan Iskan tak banyak bicara usai diperiksa jaksa penyidik sebagai saksi kasus korupsi gardu induk listrik di Kejati DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Ia lebih banyak bungkam dan sesekali tersenyum saat dicecar wartawan tentang kesiapannya ditetapkan sebagai tersangka.

Dahlan yang mengenakan kemeja cokelat muda hanya menyampaikan, sejak pagi dirinya diperiksa sebagai saksi.

Ia mengaku telah menjelaskan seluruh yang diketahuinya kepada jaksa penyidik dalam kapasitas tugas dan fungsinya dirinya selaku Dirut PT PLN untuk proyek tersebut.

"Lihat saja nanti perkembangannya," kata Dahlan saat ditanya wartawan tentang kesiapannya ditetapkan sebagai tersangka.

Benar saja, usai menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi, pihak Kejati DKI Jakarta menyampaikan penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.

BERITA TERKAIT

Dahlan sewaktu menjabat Dirut PT PLN Persero dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga menyalahgunakan wewenangnya sehingga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas