Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dahlan Iskan Diperiksa Sebagai Tersangka Pekan Depan

Ini merupakan pemeriksaan perdana untuk Dahlan setelah Kejati menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (5/6/2015) hari ini.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dahlan Iskan Diperiksa Sebagai Tersangka Pekan Depan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri BUMN sekaligus mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus korupsi proyek gardu induk listrik pada Jumat (12/6/2015) depan.

Ini merupakan pemeriksaan perdana untuk Dahlan setelah Kejati menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (5/6/2015) hari ini.

"Insya Allah minggu depan, DI akan dipanggil, diperiksa sebagai tersangka untuk yang pertama kalinya," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman di kantornya.

Diberitakan, Dahlan Iskan akhirnya menjalani pemeriksaan pada Kamis dan Jumat hari ini, sebagai saksi kasus korupsi gardu induk tersebut setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kejaksaan.

Setelah pemeriksaan kali kedua itu, akhirnya kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.

Dahlan sewaktu menjabat Dirut PT PLN Persero dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga menyalahgunakan wewenangnya sehingga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan pelanggaran Dahlan di antaranya menyetujui proyek tersebut kendati sejumlah lahan untuk 21 gardu induk tersebut adalah fiktif. Kini, sebagian proyek itu mangkrak.

BERITA TERKAIT

Sebelum Dahlan, sebelumnya kejaksaan telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus tersebut. Lima berkas perkara tersangka telah masuk tahap penuntutan dan seorang tersangka dalam proses persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas