Tim Kuasa Hukum Polri Bantah Serahkan Bukti Palsu Penahanan Novel Baswedan
Tim Hukum Mabes Polri membantah tudingan penyerahan bukti palsu oleh termohon di dalam sidang praperadilan.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Mabes Polri membantah tudingan penyerahan bukti palsu oleh termohon di dalam sidang praperadilan.
Dijelaskan, dalam surat tersebut berisi putusan tegas yang dilakukan Mabes Polri terhadap Novel Baswedan karena dianggap telah melanggar etika.
"Sebenarnya bukan penahanan, tapi putusan disiplin, jadi dia dihukum karena melanggar etika profesi sebagai anggota dihukum," ujar anggota Kuasa Hukum Mabes Polri Joelbaner Tuendan kepada wartawan, Jumat (5/6/2015).
Namun demikian, dia mengaku saat itu belum melihat surat dalam bentuk asli.
"Saya belum lihat aslinya kan di Mabes Polri," katanya.
Sebelumnya, Novel Baswedan membeberkan bukti dokumen palsu yang diserahkan tim hukum termohon yang menyatakan yang bersangkutan pernah ditahan selama tujuh hari oleh penyidik Bareskrim.
"Ada surat palsu dari bukti yang diajukan termohon, seolah-olah saya pernah ditahan selama 7 hari, itu dokumen palsu," ungkap Novel dalam sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
Hakim tunggal Suhairi meminta pihak pemohon untuk menyerahkan bukti tersebut namun setelah proses pemeriksaan saksi yang diajukan termohon selesai.
"Saya akan menyampaikan setelah proses pemeriksaan saksi selesai, saya tidak akan mengganggu proses pemeriksaan ini," kata Novel.
Sementara salah satu kuasa hukum Novel Baswedan, Julius Ibrani mengatakan surat yang pernah di ajukan termohon sebuah bukti palsu karena merupakan hanya hasil foto copy dari foto copy.
Dijelaskan, pemohon sendiri memiliki dokumen register asli keidnasannua yang ditandatangai seluruh atasannya sewaktu berdinas saat itu. Begitu juga perihal administrasi dari institusi kepolisian Novel berdinas. Dari hasil pemeriksanaan, kata dia, tidak ada catatan yang menyatakan bahwa Novel ditahan selama 7 hari.
"Dalam pertama di Begkulu tidak ada catatan pelanggaran, kedua juga nihil, yang ketiga cuma ada teguran, teguran ini bukanlah penahana 7 hari," kata Julius Ibrani.
Saat ini sidang praperadilan yang diajukan Novel Baswedan dibreak sementara hingga selesai salat Juamt sekitar pukul 13.30 Wib.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.