Tim Kuasa Hukum Polri Bantah Serahkan Bukti Palsu Penahanan Novel Baswedan
Tim Hukum Mabes Polri membantah tudingan penyerahan bukti palsu oleh termohon di dalam sidang praperadilan.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Gusti Sawabi
Seperti diketahui, Tim Kuasa Hukum Mabes Polri sudah menyerahkan 53 bukti-bukti surat kepada majelis hakim meliputi pemeriksaan saksi, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, dan hasil uji balistik dari Labfor Mabes Polri.
"Terus daftar mutasi, terus daftar buku infentarisir senjata, siapa yang pegang register ini nomor ini siapa yang pegang itu kita perlihatkan tadi," kata angota Kuasa Hukum Mabes Polri Joelbaner Tuendan kepada wartawan usai persidangan di PN Jaksel.
Dia menyebutkaan, ada 57 bukti yang harusnya diajukan. Namun hanya 53 yang diserahkan karena pihaknya masih ingin melengkapi bukti-bukti itu. Bukti yang dipending tersebut adalah senjata yang dianggap telah digunakan Novel untuk menembak.
"Senjata itu yang digunakan menembak. Ada proyektil peluru yang diserahkan, proyektil yang baru diambil pada tahun 2012 dari kaki Irwansyah Siregar itu, oprasi pengangkatan proyektil itu, selama 8 tahun proyektil itu mengendap di kakinya. Dari kejadian 2004," katanya.
Dijelaskan, proyektil itu sudah diuji dari senjata mana keluar, setelah dicek, kata dia, ternyata senjata itu identik dengan apa yang digunakan dengan oleh pemohon. Saat menjabat sebagai kasatreskrim. "Uji balistik sama senjata, terus dia pernah dihukum, hukum disiplin," ucapnya.
Berdasarkan uji balistik tidak ditemukan sidik jari Novel dalam senjata itu. Menurutnya, senjata tersebut sudah berpindah tangan.
"Tapikan ada inventaris senjata itu kemana kemana kan, ada, tahun sekian senjata nomor ini digunakan oleh si A, tahun sekian oleh si B nah tahun 2004 itu digunakan oleh Novel, ada bukunya kami perlihatkan tadi," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.