Fahri: Dahlan Iskan Jadi Tersangka karena UU Tipikor Tidak Ramah dengan Orang Kreatif
Fahri Hamzah menyatakan, penetapan tersangka pada Dahlan lebih dikarenakan faktor UU Tipikor tidak ramah dengan orang-orang kreatif seperti Dahlan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali Nusa Tenggara saat menjadi Direktur Utama PT PLN.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, penetapan tersangka pada Dahlan lebih dikarenakan faktor Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak ramah dengan orang-orang kreatif seperti Dahlan.
Menurut dia, UU Tipikor seharusnya sejak awal yang disasar bukanlah orang berbuat salah tetapi berbuat jahat. Menurut Fahri, konstruksi UU Tipikor dibuat dengan kemarahan semata sehingga semua berpotensi jadi tersangka.
"Dan, saya menduga Dahlan jadi tersangka karena orang itu kreatif, dan UU Tipikor tidak ramah dengan orang kreatif. Kenapa saya kritik KPK, itu juga kritik terhadap undang-undang, karena dipakai juga dengan Kejaksaan. Ini statement netral," kata Fahri, di gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kapasitas menjabat Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Dahlan diduga terlibat korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 triliun.
"Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Kejati DKI Jakarta Adi Tugarisman, Jumat (5/6/2015).