Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituduh Salah Satu Anak Buah Freddy Budiman, Keluarga Pertanyakan Status Sipir Lapas Cipinang

Imran (53), seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur yang terancam dipecat setelah ditangkap Direktorat Narkotika

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Dituduh Salah Satu Anak Buah Freddy Budiman, Keluarga Pertanyakan Status Sipir Lapas Cipinang
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Siti Khodijah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Imran (53), seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur yang terancam dipecat setelah ditangkap Direktorat Narkotika Mabes Polri.

Imran diciduk polisi karena diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika ke dalam lapas. Penangkapan pelaku, setelah salah seorang anak buah Freddy Budiman menyebut adanya oknum sipir terlibat dalam jaringan tersebut pada 10 April lalu.

Hingga saat ini, masa penahanan Imran terus diperpanjang. Dirinya masih berstatus sebagai terperiksa.

Siti Khodijah (53), istri Imran mengatakan, aksi arogan diberikan dari lembaga tempat kerjanya dengan memberikan keputusan yang bertentangan dengan Undang-undang.

"Dari pemeriksaan itu, suami saya belum jadi tersangka. Banyak bukti dan saksi yang bisa membuat dirinya bebas. Tapi Kemenkumham melalui Dirjen pemasyarakatan malah akan memecatnya," kata Siti kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/6/2015).

Menurut Diti, selama ini menurut keterangan salah seorang anak buah Freddy Budiman, suaminya ikut terlibat. Padahal semua itu hanya omong kosong belaka dan dinilainya sebagai asal sebut. Petugas di direktorat narkotika juga kekurangan bukti untuk menjerat suami saya. Jadi suami saya sama sekali tidak terlibat," katanya.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, Siti meminta Dirjen Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menahan diri dengan tidak memecat suaminya. Dikatakan olehnya, sesuai undang-undang pemecatan dilakukan jika terbukti bersalah atau tidak bekerja selama tiga bulan. Sementara penambahan masa tahanan Imran untuk proses pemeriksaan baru berakhir 19 Juni mendatang.

Sesuai undang-undang juga, pemecatan baru bisa dilakukan bila tak bekerja selama 3 bulan. Ini belum sampai angka tersebut kami sudah diadili secara sepihak, tegasnya.

Dikonfirmasi wartawan, Kasubnit 2 Direktorat Narkotika Mabes Polri, AKBP Kristian Siagian mengaku hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam atas keterlibatan Imran.

"Masih kami periksa," katanya. Ketika ditanya lebih mendalam, yang bersangkutan enggan berkomentar. "Silahkan konfirmasi ke pak Direktur saja," kata Kristian.

Sementara itu, Kalapas Cipinang, Krismono mengaku, pihaknya memang sudah mendengar akan adanya pemecatan salah satu sipirnya. Namun, dirinya enggan berkomentar banyak karena hal tersebut kewenangan dirjen pemasyarakatan.

"Saya cuma tahu kabarnya saja. Tapi itu adalah wewenang Kumham dan dirjen," kata Krismono.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo, belum bisa dihubungi. Telepon selularnya mati, pesan singkat yang dikirim melalui BBM tak dibalasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas