Menkumham Belum Periksa Draft Pembayaran Korban Lapindo
Setelah disetujui oleh Kemenkumham, pemerintah kemudian menyita aset PT MLJ senilai Rp 2,7 triliun, dan membayar ganti rugi lahan warga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draft perjanjian ganti rugi antara warga Sidoarjo, Jawa Timur, terdampak lumpur dengan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) yang ditalangi oleh pemerintah, kini sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk diperiksa.
Setelah disetujui oleh Kemenkumham, pemerintah kemudian menyita aset PT MLJ senilai Rp 2,7 triliun, dan membayar ganti rugi lahan warga senilai Rp 827 miliar.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera), Basuki Hadimuljono, sempat memastikan, bahwa pembayaran itu akan dilakukan paling lambat 26 Juni mendatang.
Namun demikian Menkumham Yasonna H Laoly mengaku belum memeriksa draft tersebut. Padahal, warga Sidoarjo yang terkena dampak lumpur panas, sudah menunggu ganti rugi sejak sembilan tahun lalu saat lumpur panas pertama kali menyembut.
"Belum saya cek, nanti sama Dirjen," kata Yasonna kepada wartawan usai menghadiri haul dua tahun wafatnya Taufiq Kiemas, di kediaman almarhum, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Basuki memastikan dalam draft terebut diatur soal besaran ganti rugi, mekanisme pembayaran, hingga agunannya.
Basuki memastikan sejauh ini tidak ada kendala dalam kordinasi antara pemerintah dengan PT MLJ yang tidak sanggup memenuhi kewajibannya.
Basuki juga memastikan, kebijakan pemerintah menalangi kewajiban Lapindo, adalah bentuk keprihatinan pemerintah terhadap korban yang sudah sembilan tahun terdampak lumpur panas, namun belum juga menerima ganti rugi.