Politisi PKS Persilakan Rekaman Dugaan Pimpinan KPK Dibuka
boebakar Alhabsy mengaku baru tahu ada rekaman yang mengungkap pimpinan KPK dikriminalisasi
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy mengaku baru tahu ada rekaman yang mengungkap pimpinan KPK dikriminalisasi terkait pengungkapan kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang kemudian dijadikan sebagai tersangka. Ia mempersilakan, jika rekaman itu ada, dibuka di praperadilan.
"Namun kalau rekaman tersebut hasil penyadapan, sepertinya Novel perlu mengklarifikasi informasi yang disampaikan. Itu sebenarnya penyadapan kepada siapa, dalam kasus apa dan siapa tersangkanya. Karena penyadapan itu ada aturan mainnya, tidak sembarang main sadap saja. Jangan sampai alat sadap di KPK digunakan tanpa prosedur yang benar dan tanpa menggunakan izin," ujar Aboebakar, Senin (8/6/2015).
"Kalau kayak begitu yang terjadi, namanya sudah pelanggaran hukum. Pasal 175 ayat 2 KUHAP mengatur, bahwa alat bukti yang sah harus diperoleh secara tidak melawan hukum. Saya yakin hakim akan memperhatikan ketentuan ini. Jadi, sebuah alat bukti tidak berarti asal ada saja. Asal usul alat bukti juga harus menjadi perhatian kita bersama," Aboebakar menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, aliansi kelompok penggiat anti korupsi Sapu Korupsi mendesak kepada pimpinan KPK untuk membuka rekaman ancaman pengkriminalan terhadap pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah tersebut yang menangani kasus Komjen Budi Gunawan.
"Kami kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam masyarakat sipil Sapu Koruptor meminta pimpinan KPK membuka rekaman tersebut di muka persidangan dan juga kepada publik untuk membuat terang upaya kriminalisasi yang menjerat pegiat anti korupsi," bunyi pernyataan sikap kelompok Sapu Koruptor yang dibacakan oleh pengacara publik LBH Jakarta, Al Ghifari Aqsa di kantor YLBHI, Jln Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (07/06/2015).
Menurut mereka rekaman ini sangat berharga karena dapat dijadikan bukti pada untuk membuktikan upaya pelemahan KPK. Serta dapat digunakan pada sidang uji materi pasal 32 ayat 2 UU KPK di Mahkamah Konstitusi dan sidang gugatan praperadilan Novel Baswedan kepada Polri.
"Rekaman di KPK ini punya nilai luar biasa untuk membuka tabir upaya pelemahan KPK. Tidak ada hambatan formil apapun untuk KPK untuk membuka rekaman." Ujar Al Ghifari di kesempatan yang sama.
Selain hal tersebut mereka juga meminta kepada MK untuk meminta kepada KPK untuk menghadirkan rekaman tersebut di persidangan.
"Sebetulnya kami juga mendesak MK untuk membuka rekaman ini. 25 mei kemarin tim kuasa hukum sudah mengajukan secara lisan ke ketua MK dan hakim konstitusi agar rekaman ini dibuka." Ujarnya.
Bagi mereka pengungkapan ini akan memberikan preseden yang baik bagi KPK di mata publik yang selama ini telah kehilangan kepercayaan pada lembaga antirasuah tersebut. "Jadi jangan sampai terkait rekaman ini menjadi dosa terhadap pimpinan KPK sementara. Kami terus terang curiga terhdp pimpinan sementara," sambung Al Ghifari.
Seperti diketahui pada Mei 2015 lalu, penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan kesaksiannya dalam sidang uji materi pasal 32 ayat 2 UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksiannya Novel menyebutkan adanya rekaman yang menunjukan ancaman dan upaya kriminalisasi terhadap pimpinan dan pegawai KPK.