Karen Agustiawan Diperiksa Bareskrim Terkait Korupsi Cetak Sawah Fiktif
Menurutnya, Karen telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan hingga kini masih berlangsung.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Dirut PT Pertamina era Presiden SBY itu diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah yang dipelopori Kementerian BUMN pada 2012-2014.
"Iya sedang diperiksa saat ini sebagai saksi kasus cetak sawah," kata Direktur Tipidkor, Brigjen Ahmad Wiyagus ketika dikomfirmasi, Selasa.
Menurutnya, Karen telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan hingga kini masih berlangsung.
Sebenarnya, penyidik Bareskrim telah menjadwalkan pemeriksaan Karen pada Kamis (28/5/2015). Namun, perempuan yang masuk daftar Asia's 50 Power Businesswoman 2011 dari majalah Forbes tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari itu.
Karena Agustiawan merupakan Dirut PT Pertamina pada 2009-2014. Setelah mundur dari PT Pertamina, ia menjadi guru besar di Harvard University, Boston, Amerika Serikat
Diberitakan, saat ini Dit III Tipikor Bareskrim Polri tengah menyidik dugaan korupsi yang terjadi dalam program pengadaan cetak lahan sawah Kementerian BUMN pada 2012-2014.
Penyidik menemukan alat bukti bahwa lahan garapan yang bermodal patungan CSR dari sejumlah perusahaan BUMN sebesar Rp 317 miliar tersebut diduga fifktif.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melansir hasil auditnya, potensi kerugian negara akibat program cetak sawah Kementerian BUMN itu mencapai lebih Rp 208,68 miliar.
Selain itu, terjadi penunjukan langsung kepada perusahaan rekanan penggarap proyek dan pengerjaan tidak sesuai kontrak.
PT Sang Hyang Seri selaku perusahaan yang mendapatkan program proyek tersebut justru mensubkontrakkan atau melempar kembali proyek tersebut kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya.
Sebanyak 21 saksi terkait penggarap proyek di tingkat bawah, seperti kepala desa, telah dimintai keterangan sebagai saksi. Pihak Bareskrim memastikan juga akan memeriksa para pejabat perusahaan BUMN yang turut andil dalam program kementerian BUMN itu, terkecuali Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan.
Selain kasus itu, saat ini Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.
Ia menjadi tersangka dalam kapasitasnya selaku Dirut PT PLN atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang melaksanakan proyek tersebut.
Program cetak sawah merupakan satu di antara beberapa program Bina Lingkungan Kementerian BUMN pada 2012. Sumber pendanaan berasal dari urunan dana CSR perusahaan-perusahaan BUMN.
Hasil audit BPK, dana yang terkumpul hingga Desember 2014 mencapai Rp 1,431 triliun. Sebagian besar telah digunakan dan hanya tersisa Rp 193 miliar.