Dana Aspirasi Rp 20 Miliar Tak Masuk Kantong Anggota DPR
Sejumlah pihak menyebut permintaan tersebut telah melukai hati rakyat lantaran usulan tidak memperhatikan kondisi bangsa.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Dana Aspirasi Rp 20 Miliar Tak Masuk Kantong Anggota DPR
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan kenaikan dana aspirasi dari yang awalnya Rp 15 miliar menjadi Rp 20 miliar per anggota mengundang perdebatan publik.
Sejumlah pihak menyebut permintaan tersebut telah melukai hati rakyat lantaran usulan tidak memperhatikan kondisi bangsa.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan dana aspirasi yang jumlahnya sedang diusulkan untuk dinaikan tersebut sebenarnya tidak dikelola oleh anggota dewan alias tidak langsung masuk ke kantong anggota DPR. Dana tersebut dikelola oleh pemerintah.
"Itu program aspirasi, anggota dewan tidak berhak memegang dan bersentuhan dengan uang itu. Pejabat pembuat komitmen dan pemegang anggaran dipegang oleh eksekutif. Dewan hanya mengusulkan program yang berasal dari aspirasi konstituen pemilih," ujar Agus di komplek DPR/MPR, Rabu, (10/6/2015).
Agus kemudian menjelaskan posisi dewan hanya sebagai jembatan antara masyarakat dan dana aspirasi yang sudah siap. Alurnya, proposal program yang akan menggunakan dana aspirasi diverikasI terlebih dahulu oleh fraksi yang harus diketahui oleh pejabat setempat, yakni Lurah, Camat, Kepala Dinas, Bupati. Selanjutnya program akan diperiksa oleh kementerian terkait dan Kementerian keuangan.
"Program yang diajukan, mesti dalam jangkauan anggaran," tuturnya.
Dana tersebut akan dimasukan dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Negara tahun 2016 yang dipegang langsung pemerintah. Menurut Agus program tersebut dipegang pemerintah dan dananya berasal dari pemerintah.
"Semuanya, tender, pembayaran, dan pelaksanaan dilakukan eksekutif," pungkasnya.