Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fuad Amin Minta Saksi Buka Sejumlah Rekening

Fuad meminta Ahmad membuka rekening di Bank Mandiri, BCA, BRI BNI dan BTN.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fuad Amin Minta Saksi Buka Sejumlah Rekening
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Majelis Hakim Tipikor menolak eksepsi terdakwa, sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron di Pengadilan Tipikor, Jakarta, menghadirkan 20 saksi dalam sidang perkara gratifikasi pengadaan gas alam di Kabupaten Bangkalan. Saksi tersebut dihadirkan untuk dikonfirmasi kasus pencucian uang yang diduga dilakukan Fuad.

Para saksi tersebut mengaku diminta oleh Fuad untuk membuat sejumlah rekening baru atas nama saksi di berbagai bank yang berbeda. Seperti kesaksian yang diutarakan oleh Ahmad Mudarmaki, asisten rumah tangga di rumah Fuad di Madura.

"Ada disuruh buka. Ada juga yang saya punya sendiri," ujar Ahmad saat bersaksi dalam persidangan, Kamis (11/6/2015).

Ahmad membenarkan berita acara pemeriksaan yang menyebutkan bahwa Fuad meminta Ahmad membuka rekening di Bank Mandiri, BCA, BRI BNI dan BTN. Ahmad mengatakan, setelah membuka rekening atas nama diri sendiri, ia menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM kepada Fuad.

Namun, Ahmad mengaku tidak tahu transaksi apa saja yang dilakukan Fuad mengenai rekening tersebut.

"Saya enggak tahu. Bahkan sumber dari mana saya enggak tahu," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan, bahwa rekening Bank Mandiri yang telah dimilikinya sejak lama terpaksa dia kosongkan untuk diserahkan kepada Fuad. Ia mengaku pernah beberapa kali diminta Fuad menyetorkan uang ke rekening atas nama dirinya. (baca: Fuad Amin Mengaku Tak Bisa Menolak Jatah Bulanan dari Direktur PT MKS)

Berita Rekomendasi

Kerabat Fuad, Zainal Abidin Zain yang dihadirkan sebagai saksi juga mengakui pembukaan rekening baru atas permintaan Fuad. Sama seperti Ahmad, Zainal juga membuka rekening di Bank Mandiri, BCA, dan BTN atas nama sendiri.

"Saya dipanggil oleh bapak (Fuad), disuruh ke bank. Terus sampai di bank disuruh tandatangan dan kasih KTP," kata Zainal.

Kemudian, Zainal menyerahkan buku rekening serta kartu ATM kepada Fuad. Zainal mengatakan, hal tersebut terjadi saat Fuad masih menjabat sebagai bupati Bangkalan.

Dalam berkas dakwaan, terungkap modus Fuad Amin menyembunyikan harta kekayaannya yang merupakan gratifikasi dari PT Media Karya Sentosa. Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank.

Tak hanya itu, Fuad juga menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya. Fuad meminjam kartu identitas orang lain dan memanggil pegawai bank untuk proses pembukaan rekening.

Fuad kemudian mengajak atau menyuruh orang yang dia pinjam identitasnya untuk membuka rekening di bank. Setelah itu, seluruh buku rekening dan kartu ATM dikuasai oleh Fuad, termasuk transaksi di rekening-rekening tersebut.

Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.

Uang suap diberikan Antonius agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. (Baca: Ini Rincian Uang yang Diterima Fuad Amin Versi KPK)

Dalam tindak pidana pencucian uang, Fuad dijerat Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas