Lagi, KPK Tetapkan Suryadharma Ali Tersangka Kasus Dana Operasional Menteri
"Belum ada pemeriksaan terkait pengembangan perkara itu," kata Johan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka kasus Dana Operasional Menteri (DOM) 2011-2014 di Kementerian Agama.
"Jadi ada pengembangan perkara dengan tersangka SDA. Cuman informasi saya belum dapat informasinya (rinci)," ujar Pelaksanan Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Suryadharma sendiri sudah pernah dijadwalkan diperiksa terkait sangkaan yang baru tersebut. Namun, bekas ketua umum Partai Persatauan Pembangunan (PPP) itu tidak hadir.
"Belum ada pemeriksaan terkait pengembangan perkara itu," kata Johan.
Namun, Johan belum mengetahui rinci surat perintah penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, Suryadharma pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ibadah penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013.
KPK kemudian menetapkan lagi Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.