Anggota DPR: Dana Aspirasi Heboh Karena Ada Angka Rp 20 Miliarnya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan dana aspirasi ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan dana aspirasi ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Dana sebesar Rp 20 miliar untuk setiap anggota DPR itu kini menjadi polemik di masyarakat.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji mengatakan, dana aspirasi untuk anggota parlemen merupakan hal yang wajar. Karena menurut dia, dana aspirasi itu dipergunakan untuk memperjuangkan aspirasi konstituen di daerah pemilihan.
"Dana aspirasi ini heboh karena ada kata-kata Rp 20 miliar sejak awal. Kalau tidak ada kata Rp 20 miliar itu tidak akan heboh," kata Sarmuji dalam diskusi bertema 'Dana Aspirasi Untuk Apa Lagi?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6/2015).
Sarmuji mengklaim, dirinya tidak mempermasalahkan nominal yang akan diterima Anggota DPR dari dana aspirasi itu untuk diteruskan ke konstituen. Dirinya mengaku akan menerima berapapun angka yang akan disetujui untuk di anggarkan di APBN 2016.
"Kita bukan angkanya yang dipentingkan, tapi aspirasi di daerah," tuturnya.
Menurut Sarmuji, dasar hukum dana aspirasi pun cukup jelas yang sudah tercantum dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Dirinya mengakui, pada saat reses konstituennya sering mengeluhkan infrastruktur yang tidak memadai.
"Karena di daerah terjadi sebuah jembatan yang rusak telah lama tidak diperbaiki, tapi ada juga kasus jalanan rusak sedikit cepat diperbaiki. Ini kan ada celah-celah dalam pembangunan," tandasnya.