Jika Kamu Pengguna Narkoba, Jangan Takut Lapor ke IPWL untuk Direhabilitasi
Kehadiran (Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) menjadi tempat rujukan bagi para korban penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Gusti Sawabi
Kemensos Sarankan Pengguna Narkoba Tak Perlu Takut Melapor
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran (Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) menjadi tempat rujukan bagi para korban penyalahgunaan narkoba. IPWL juga bisa menerima korban napza yang melaporkan atas inisiatif sendiri, hasil razia, atau pun hasil dari keputusan hukum.
“Penyalahguna tidak perlu takut lagi dan harus berani melaporkan diri mereka ke IPWL untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, ” ungkap Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam keterangannya, Jumat (12/6/2015).
Khofifah menyebutkan tingginya penyalahgunaan narkoba di Indonesia, menuntut hadirnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, terlatih. Selain itu Khofifah juga ingin para pembimbing memiliki kemampuan sesuai prosedur standar penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkoba.
“Tingginya jumlah korban narkoba membutuhkan SDM unggul, terlatih dan memiliki kemampuan penanganan sesuai prosedur standar, ” kata Khofifah.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan 700 pekerja sosial (peksos) dan 500 konselor adiksi melalui seleksi ketat. Untuk meningkatkan keterampilan peksos dan konselor adiksi yang lulus seleksi wajib mengikuti diklat di Balai Diklat Kesos milik Kemensos.
“Saya sampaikan rasa bangga dan penghargaan yang tulus. Bagi para peksos dan konselor adiksi yang terpilih, selamat berjuang karena di pundak anda semua sebagai ujung tombak rehabilitasi sosial napza, ” kata Khofifah.
Kofifah memaparhak tahun ini menjadi babak baru rehabilitasi terhadap penyalahgunaan napza di Indonesia. Selain lebih humanis, korban tidak lagi dipenjara, karena mereka akan dipulihkan mental dan fisik melalui rehabilitasi.
“Pemerintah menargetkan rehabilitasi 100 ribu korban penyalahguna napza. Kemensos sendiri merehabilitasi 10 ribu dan program ini dicanangkan untuk menekan pertumbuhan dan peredaran barang haram tersebut,” tandasnya.
Rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza dilaksanakan oleh Kemensos pada 105 IPWL di bidang rehabilitasi sosial dari 2 UPT Kemensos, 5 UPTD, serta 98 LKS milik masyarakat.
“Untuk mendukung program rehabilitasi, Kemensos segera membangun 7 IPWL di 7 provinsi, yaitu Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Jawa Timur, ” kata Khofifah.