Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Temukan Celah Yang Bisa Dimanfaatkan Mafia Tilap Anggaran Desa Rp 20,7 Triliun

KPK menemukan sejumlah celah yang bisa dimanfaatkan mafia untuk mengorupsi Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Temukan Celah Yang Bisa Dimanfaatkan Mafia Tilap Anggaran Desa Rp 20,7 Triliun
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Eri Komar Sinaga

KPK Temukan Celah Yang Bisa Dimanfaatkan Mafia Tilap Anggaran Desa Rp 20,7 Triliun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah celah yang bisa dimanfaatkan mafia untuk mengorupsi Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD). Berdasarkan kajian KPK selama setahun terakhir, pengawasan terhadap penggunaan dana senilai Rp 20,7 triliun itu sangat lemah.

"Yaitu pengelolaan dana keuangan daerah oleh inspektorat bisa kurang efektif. Kemudian bagaimana kalau ada pengaduan masarakat, salurannya kemana? Itu mau kita selesaikan. Kalau semua hasil kajian itu tidak diperbaiki dan dilakukan maka bisa pasti ada potensi korupsi kan," kata Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di kantornya, kemarin.

Terkait anggaran desa tersebut, Johan mengungkapkan dalam kajian tersebut pihaknya masih menemukan sejumlah regulasi yang tidak lengkap. Baik itu dari sisi regulasi itu sendiri, teknis, maupun petunjuk teknis pelaksanaannya.

Misalnya pertanggungjawaban terhadap dana bergulir PNPM kemudian bagaimana mekaniisme pengangkatan pendamping dari PNMP itu di tingkat lapangan.

"Kemudian rencana penggunaan dan pertanggungjawaban APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) seperti apa masih belum belum clear di masing-masing desa. Bagaimana sistem pengawasan seperti apa," kata Johan.

Berita Rekomendasi

Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan alokasi dana untuk 74.093 desa itu dibagi dalam tiga tahap yakni 40 persen untuk tahap pertama, 40 persen tahap kedua dan 20 persen ke tahap ketiga. Untuk tahap pertama masih 35 persen karena 51 Kabupaten/Kota belum menyerahkan Perda mengenai APBD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas