Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sedih KPK Berganti Penyidikan ke Dana Receh

Nahot prihatin lantaran KPK belum bisa membuktikan kerugian negara sebesar Rp 1,8 triliun

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Sedih KPK Berganti Penyidikan ke Dana Receh
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (memakai rompi tahanan) bersiap menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (8/6/2015). Suryadharma Ali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga, mengaku sedih dan prihatin terkait sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama.

Nahot prihatin lantaran KPK belum bisa membuktikan kerugian negara sebesar Rp 1,8 triliun pada sangkaan dugaan korupsi ibadah penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.

"Sedih dan prihatin itu buat KPK sebenarya. KPK kembali lagi melakukan pergeseran terhadap objek dari penyidikannya. Kemarin klien saya dituduh (menyebabkan kerugian negara) Rp 1,8 T. Sekarang sudah setahun lebih. Yang itu belum selesai. Terus ngapain digeser-geser lagi," kata Nahot saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Sabtu (13/6/2015).

Penyidikan kasus DOM tersebut, lanjut Nahot, jelas KPK turun kelas dari penyidikan awal terhadap Suryadharma. Lagi pula, lanjut dia, KPK belum bisa membuktikan Suryadharma terlibat korupsi soal chatering dan pemondokan haji

Keprihatinan Nahot ditambah KPK belum bisa menunjukkan kerugian negara terkait kasus DOM yang disangkakan kepada SDA. Nahot menduga kasus tersebut tidak sampai Rp 100 miliar.

"Aduh uang receh itu. Kecil sekali itu. Dari Rp 1,8 T. Bukan besar kecil, cuman kita berangkat dari Rp 1,8 T yang digadang-gadang Pak SDA melakukan korupsi. Sekarang tiba-tiba bergeser ke DOM," kata Nahot.

Sekedar informasi, KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru terhadap bekas Menteri Agama suryadharma Ali. Suryadharma diduga melakukan korupsi terkait DOM di Kementerian Agama.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ibadah penyelenggaraan haji tahu 2012-2013 dan 2010-2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas