Ditolak Gugatan Praperadilan Eks Direktur Pengolahan Pertamina
Gugatan praperadilan mantan direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo ditolak oleh hakim tunggal Martin Ponto Bidara
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan mantan direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo ditolak oleh hakim tunggal Martin Ponto Bidara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Setelah sidang perdana digelar pada pekan lalu, hakim memutuskan gugatan terkait penetapan tersangka tersebut pada pukul 13.45 WIB.
"Berdasarkan berbagai pertimbangan maka praperadilan harus dinyatakan gugur, dengan biaya perkara nihil" ujar hakim seraya mengetukan palu.
Adapun yang menjadi pertimbangan hakim adalah perkara Suroso telah masuk ke dalam tahap persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Meskipun sidang hanya sebatas pemeriksaan identitas, sidang tersebut sudah masuk dalam pemeriksaan perkara. Digugurkannya gugatan praperadilan sesuai dengan pasal 82 ayat d KUHAP.
"Hakim tidak sependapat dengan pemohon (Suroso), sidang dibuka oleh hakim pasti untuk pemeriksaan perkara. Ketika sidang dibuka berarti sidang telah dimulai meskipun sidang hanya beragendakan pemeriksaan identitas. Berdasarkan pasal 82 ayat d KUHAP, praperadilan ini harus dinyatakan gugur," katanya.
Suroso menggugat status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (Tetraethyl lead) pada tahun 2004 dan 2005.
KPK menduga Suroso menerima suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.