KPK Kembali Panggil Dirut PT Mitra Rajawali Bersaudara dan Adik Kandung Nazaruddin
Keduanya akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Bendaraha Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Mitra Rajawali Bersaudara, Masmur Tarigan, dan HRD Mitra Rajawali Bersaudara, Ratna Tri Handayani.
Keduanya dipanggil terkait penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan pencucian uang pembelian saham Garuda.
Keduanya akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Bendaraha Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Pemanggilan tersebut diduga kuat untuk menelusuri pencucian uang dilakukan Nazaruddin. Priharsa pun menyebut kedua saksi itu diduga memiliki informasi penting terkait Nazaruddin.
Penyidik juga memanggi adik Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim alias Hasim. Hasim sudah pernah dipanggil penyidik sebelumnya.
Sekedar informasi, PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet, rekanan Permai Group milik Nazaruddin, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.