KPK Panggil Petinggi Dealer Mercedes-Benz di Indonesia
Penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya yakni seorang pengusaha asal Banten, Iyus Priatna
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Cakrawala Automotif Rabhasa terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Para petinggi PT Cakrawala yang dipanggil adalah HRGA Manager PT Cakrawala Automotif Rabhasa Deny Suherman, Deputi Finance Manager PT Cakrawala Automotif Rabhasa Winpy Rusyaq, dan Sales Consultant PT Cakrawala Automotif Rabhasa Titi.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Berdasarkan penelusuran Tribun, PT Cakrawala Automotif Rabhasa adalah perusahaan penyalur (dealer) atau distributor mobil pabrikan Jerman, Mercedes-Benz. PT Cakrawala berkantor di Jalan Denpasar, Jakarta.
Selain itu, penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya yakni seorang pengusaha asal Banten, Iyus Priatna. Iyus adalah tersangka korupsi pada proyek pembangunan prasarana pengaman pantai dan normalisasi muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Status tersangka tersebut ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Wawan adalah pengumpul mobil-mobil mahal. Karena kasus tersebut, penyidik sudah menyita 73 mobil mewah dan satu sepeda motor Harley Davidson.
Beberapa merk mobil mentereng kepunyaan Wawan yang disita antara lain Ferrari, Lamborghini, Bentley, Rolls Royce dan berbagai merk lainnya. Mobil tersebut dibeli Wawan secara angsuran atau kredit.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat adik Gubernur Banten (non-aktif) Ratu Atut Chosiyah itu, sebelumnya.
Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Atas perbuatan tersebut, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.