Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum BW: Praperadilan Sekarang Sudah Kacau

Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar mengatakan sidang praperadilan belakangan ini sudah kacau

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kuasa Hukum BW: Praperadilan Sekarang Sudah Kacau
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
BUKAN REKAMAN - Sejumlah LSM dan organisasi masa yang tergabung dalam kelompok masyarakat sipil Sapu Koruptor melakukan jumpa pers di kantor LBH, Jalan DI Ponogoro, Mententeng, Jakarta Pusat, Minggu (7/6). Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta KPK segera menghadirkan rekaman terkait upaya pelemahan KPK yang merupakan kunci adanya konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap para Komisioner KPK non aktif, Abraham Samad, Bambang Widjojanto serta penyidik KPK, Novel Baswedan. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar mengatakan sidang praperadilan belakangan ini sudah kacau. ‎Pasalnya sidang praperadilan yang marak setelah putusan praperadilan Budi Gunawan tersebut, berlangsung layaknya sidang pokok perkara.

"Sudah dibikin kaya sidang pokok perkara. Kemudian tidak ada standar hukum praperadilan diterima atau tidak," ujar Abdul di Pengadilan Neger‎i Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

Abdul berharap Mahkamah Agung bertindak dengan membuat peraturan mengenai praperadilan. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas objek praperadilan sebaiknya ditindak lanjuti‎ dengan menerbitkan surat edaran.

"Kita harap MA membuat Perma (Peraturan MA) dan Sema (Surat edaran MA). Independensi hakim itu kita hormati, namun tetap ada batasan-batasannya," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menurut Abdul memilih untuk mencabut gugatan praperadilan kliennya Bambang Widjojanto terhadap Polri dan Kejaksaan Agung, karena praperadilan yang dianggap sudah kacau tersebut. Pencabutan juga dilakukan sebagai bentuk protes terhadap jalannya praperadilan ‎sekarang ini.

"Pencabutan ini bisa diletakan sebagai bentuk protes terhadap situasi sekarang ini," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas