Pimpinan KPK Mendatang Harus Mampu Optimalkan Pemulihan Aset Negara
Calon pimpinan KPK mendatang tak hanya fokus pada pidana korupsi saja tapi juga mampu membuktikan pidana pencucian uang negara yang dikorupsi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yenti Garnasih, berharap calon pimpinan KPK tak hanya fokus pada pidana korupsi tapi juga pidana pencucian uang.
Menurut Yenti, upaya pemulihan atau pengembalian aset kekayaan negara yang telah dikorupsi perlu pula dipikirkan oleh pimpinan KPK mendatang.
"Yang tak boleh dilupakan oleh para penegak hukum itu, asset recovery atau pengembalian aset kekayaan negara yang telah dikorupsi," tegas Yenti di Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Ia melihat kelemahan KPK selama ini karena masih tebang pilih penggunaan pasal pencucian uang. Selama ini penegak hukum kerap alpa menggunakan pendekatan pidana pencucian uang.
"Apalagi, upaya pengembalian aset yang ditempatkan di luar negeri, aparat penegak hukum sering kesulitan untuk membawanya ke Indonesia," tegasnya.
Ke depan, Yenti berharap penyidikan dan penuntut umum di KPK nantinya mengedepankan upaya penyitaan di tahap penyidikan dan penuntutan.
“Kalau aset sudah disita sejak awal, nanti begitu vonis hakim menyatakan terdakwa bersalah, maka tidak perlu lagi mencari-cari aset terdakwa,” tambahnya.
Steering Committee Member of Interpol Global Focal Point on Asset Recovery, Chuck Suryosumpeno menyatakan, penegakan hukum di Indonesia masih memiliki titik gelap dalam penanganan aset terkait atau hasil kejahatan.
"Kondisi inilah yang membuka kemungkinan penyalahgunaan aset oleh penegak hukum yang menanganinya sehingga berpotensi terjadi kejahatan ganda," ungkap Chuck.
Sudah saatnya negara menyelenggarakan pelayanan penegakan hukum yang optimal. Aparat penegak hukum, kata Chuck, tak hanya mampu menangkap dan menghukum pelaku kejahatan, tapi juga mampu mengembalikan aset negara secara utuh.