Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK Mendatang Harus Mampu Optimalkan Pemulihan Aset Negara

Calon pimpinan KPK mendatang tak hanya fokus pada pidana korupsi saja tapi juga mampu membuktikan pidana pencucian uang negara yang dikorupsi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pimpinan KPK Mendatang Harus Mampu Optimalkan Pemulihan Aset Negara
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Anggota Pansel KPK dari kiri ke kanan Supra Wimbarti, M.SC, Ph.D, Dr. Yenti Garnasih, SH, MH, Dr. Diani Sadiawati, SH, LLM, Ir. Betti S Alisjabana, MBA,Destry Damayanti, M.Sc, Dr Enny Nurbaningsih, SH, Natalia Subagyo, M.Sc, Prof. Dr. Harkrituti Haskrisnowo, SH, LLM, Meuthia Ganie-Rochman, Ph.D berofto bersama usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (25/5/2015). Pansel KPK akan segera mulai berkerja untuk menyeleksi pimpinan KPK dan berharap peran aktif masyarakat untuk mengikuti seleksi pimpinan KPK. warta kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yenti Garnasih, berharap calon pimpinan KPK tak hanya fokus pada pidana korupsi tapi juga pidana pencucian uang.

Menurut Yenti, upaya pemulihan atau pengembalian aset kekayaan negara yang telah dikorupsi perlu pula dipikirkan oleh pimpinan KPK mendatang.

"Yang tak boleh dilupakan oleh para penegak hukum itu, asset recovery atau pengembalian aset kekayaan negara yang telah dikorupsi," tegas Yenti di Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Ia melihat kelemahan KPK selama ini karena masih tebang pilih penggunaan pasal pencucian uang. Selama ini penegak hukum kerap alpa menggunakan pendekatan pidana pencucian uang.

"Apalagi, upaya pengembalian aset yang ditempatkan di luar negeri, aparat penegak hukum sering kesulitan untuk membawanya ke Indonesia," tegasnya.

‎Ke depan, Yenti berharap penyidikan dan penuntut umum di KPK nantinya mengedepankan upaya penyitaan di tahap penyidikan dan penuntutan.

BERITA TERKAIT

“Kalau aset sudah disita sejak awal, nanti begitu vonis hakim menyatakan terdakwa bersalah, maka tidak perlu lagi mencari-cari aset terdakwa,” tambahnya.

Steering Committee Member of Interpol Global Focal Point on Asset Recovery, Chuck Suryosumpeno menyatakan, penegakan hukum di Indonesia masih memiliki titik gelap dalam penanganan aset terkait atau hasil kejahatan.

"Kondisi inilah yang membuka kemungkinan penyalahgunaan aset oleh penegak hukum yang menanganinya sehingga berpotensi terjadi kejahatan ganda," ungkap Chuck.

Sudah saatnya negara menyelenggarakan pelayanan penegakan hukum yang optimal. Aparat penegak hukum, kata Chuck, tak hanya mampu menangkap dan menghukum pelaku kejahatan, tapi juga mampu mengembalikan aset negara secara utuh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas