Proyek Gardu Induk Disetujui, Dahlan Iskan Bukan Lagi Dirut
Menurut Dahlan, proyek tersebut diizinkan Kementerian Keuangan karena diizinkan Menteri ESDM saat itu, Darwin Zahedy Saleh.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kliennya tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PLN saat Menteri Keuangan mengizinkan pembangunan 21 gardu induk wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, menjadi multiyears.
Menurut Dahlan, proyek tersebut diizinkan Kementerian Keuangan karena diizinkan Menteri ESDM saat itu, Darwin Zahedy Saleh.
"Disetujui atau tidak, itu terjadi pada saat Pak Dahlan sudah tidak lagi menjabat sebagai dirut PLN karena beliau sudah mengakhiri pada tanggal 20 Oktober 2011," ujar Yusril di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Sebagai Direktur Utama, lanjut Yusril, Dahlan sah mengusulkan suatu proyek supaya terjadi perubahan. Apalagi, saat itu Menteri ESDM mendorong proyek karena penyerapan anggaran di kementerian tersebut sangat rendah.
Dalam proyek tersebut tertera tanda tangan Dahlan sebagai kuasa pengguna anggara, Yusril membenarkannya. Namun, Yusril mengingatkan tanda tangan tersebut saat masih usulan yakni bulan Agustus 2011.
"Sedangkan beliau sudah tidak lagi menjabat sebagai Dirut PLN 20 Oktober 2011. Proyek ini pembayaran dananya tidak terjadi pada masa Pak Dahlan jadi Dirut PLN ," kata Yusril.
Kata Yusril, ada banyak peristiwa mengenai pembangunan gardu induk usai Dahlan tidak lagi menjabat. Misalnya saja soal pengadaan lahan yang terkendala dan penghentian anggaran dari APBN terkait pengadaan barang-barang.
"Idenya itu sebenarnya dri ESDM. PLN diminta hanya menyiapkan gardu-gardu itu mengadakan tanahnya. Pengadaan tanah itu nggak mudah karena tiap daerah itu beda. Dari 21, 18 yang jadi. Tiga di NTB itu tidak ada kontraktor yang mengadakan proyek itu," kata Dahlan.