Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proyek Gardu Induk Disetujui, Dahlan Iskan Bukan Lagi Dirut

Menurut Dahlan, proyek tersebut diizinkan Kementerian Keuangan karena diizinkan Menteri ESDM saat itu, Darwin Zahedy Saleh.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Proyek Gardu Induk Disetujui, Dahlan Iskan Bukan Lagi Dirut
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kliennya tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PLN saat Menteri Keuangan mengizinkan pembangunan 21 gardu induk wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, menjadi multiyears.

Menurut Dahlan, proyek tersebut diizinkan Kementerian Keuangan karena diizinkan Menteri ESDM saat itu, Darwin Zahedy Saleh.

"Disetujui atau tidak, itu terjadi pada saat Pak Dahlan sudah tidak lagi menjabat sebagai dirut PLN karena beliau sudah mengakhiri pada tanggal 20 Oktober 2011," ujar Yusril di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Sebagai Direktur Utama, lanjut Yusril, Dahlan sah mengusulkan suatu proyek supaya terjadi perubahan. Apalagi, saat itu Menteri ESDM mendorong proyek karena penyerapan anggaran di kementerian tersebut sangat rendah.

Dalam proyek tersebut tertera tanda tangan Dahlan sebagai kuasa pengguna anggara, Yusril membenarkannya. Namun, Yusril mengingatkan tanda tangan tersebut saat masih usulan yakni bulan Agustus 2011.

"Sedangkan beliau sudah tidak lagi menjabat sebagai Dirut PLN 20 Oktober 2011. Proyek ini pembayaran dananya tidak terjadi pada masa Pak Dahlan jadi Dirut PLN ," kata Yusril.

Kata Yusril, ada banyak peristiwa mengenai pembangunan gardu induk usai Dahlan tidak lagi menjabat. Misalnya saja soal pengadaan lahan yang terkendala dan penghentian anggaran dari APBN terkait pengadaan barang-barang.

Berita Rekomendasi

"Idenya itu sebenarnya dri ESDM. PLN diminta hanya menyiapkan gardu-gardu itu mengadakan tanahnya. Pengadaan tanah itu nggak mudah karena tiap daerah itu beda. Dari 21, 18 yang jadi. Tiga di NTB itu tidak ada kontraktor yang mengadakan proyek itu," kata Dahlan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas