Anas Urbaningrum Bilang Bayar Uang Pengganti Pakai Daun Jambu
Eksekusi dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengeksekusi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat, Rabu (17/6/2015).
Eksekusi dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain harus menjalani hukuman 14 tahun penjara, Anas juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Saat disinggung bagaimana ia akan membayar uang pengganti tersebut, Anas menjawabnya dengan berkelakar.
"Nanti saya siapkan pakai daun jambu," ujar Anas, di depan Rutan KPK, Jakarta, Rabu siang.
Anas mengatakan, putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukumannya dua kali lipat tidak berlandaskan asas keadilan. Menurut Anas, majelis hakim memutus perkara tanpa membedah berkasnya dengan benar.
"Kalau Artidjo, Krisna, dan Lumme membaca berkas perkara secara benar, saya yakin putusannya akan adil," kata Anas.
Menyikapi putusan itu, ia akan mengajukan upaya hukum luar biasa untuk melawan putusan MA. Anas berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan tersebut.
"Upaya hukum di dunia kan masih ada dan masih dimungkinkan lewat PK. Itu disediakan fasilitas hukum bernama PK," kata Anas.
Mahkamah Agung memperberat hukuman setelah menolak kasasi yang diajukan Anas. Awalnya, Anas divonis tujuh tahun penjara. Putusan kasasi memperberatnya menjadi 14 tahun.
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara, serta dikenakan pencabutan hak politik.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)