Dua Saksi Kasus Bank Century Telah Meninggal Dunia
Dua saksi kasus korupsi dana talangan Bank Century Rp 6,7 triliun telah meninggal dunia.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dua saksi kasus korupsi dana talangan Bank Century Rp 6,7 triliun telah meninggal dunia.
Para saksi tersebut adalah Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran dan pengawasan BPR, S Budi Rochadi dan bekas Deputi bidang V Pengawasan Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriah.
Budi meninggal di Amerika Serikat pada 10 Juli 2011 akibat serangan jantung. Sementara Siti meninggal Selasa (16/6/2015). Siti sejak lama menderita sakit stroke. Sakit itu yang memaksa Siti menanggalkan jabatannya pada 18 Juni 2010.
Akibat sakit yang dideritanya, penyelidikan kasus Bank Century menjadi lambat.
Terkait kematiannya, KPK mengatakan Pengusutan terhadap dugaan keterlibatan Siti Fadjriah tidak dilanjutkan. Terkait statusnya sebagai saksi kunci kasus Century, KPK belum bisa berkomentar apakah itu akan mengganggu penyelidikan selanjutnya.
Pasalnya, dalam dakwaan Budi Mulya, nama Siti disebut-sebut ikut melakukan korupsi.
"Benar Bu Fadjriah saksi kunci dalam pengembangan kasus Century. Namun demikian kami akan pelajari putusan MA terhadap Pak Budi Mulya sejauh mana kasus Century bisa dikembangkan," kata pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Sekedar informasi, MA menokak kasasi Budi Mulya dan hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara. Kasus tersebut adalah pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S. Budi Rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Perbuatan itu adalah kelalaian dalam menetapkan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.