Jaksa Agung: Mobil Listrik Digagas Dahlan, ada Kerugian Negara
Prasetyo juga bersikukuh, ada kerugian negara dalam pengadaan 16 mobil jenis electric microbus
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan 16 mobil listrik oleh tiga BUMN. Pasalnya dana berasal dari sponsor.
Namun hal berbeda justru dilontarkan oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo, menurutnya ada kerugian negara dalam pengadaan 16 mobil listrik.
"16 mobil listrik ini yang menggagas beliau, saat itu dia menjabat sebagai Menteri BUMN. eh ternyata malah tidak bisa digunakan," kata Prasetyo, Rabu (17/6/2015) di Kejagung.
Termasuk Prasetyo juga bersikukuh, ada kerugian negara dalam pengadaan 16 mobil jenis electric microbus dan electric executive car senilai Rp 32 miliar. Adapun sumber dana berasal dari 3 BUMN yakni PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina.
"Mobil awalnya untuk operasional penyelenggaraan APEC di Bali, faktanya mobil ini tidak bisa digunakan dan 6 unit diantaranya dihibahkan ke beberapa perguruan tinggi," kata Prasetyo.