Jaksa Agung: Tidak Ada kriminalisasi dan Politisasi pada Kasus Dahlan Iskan
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam kasus yang menyeret Dahlan Iskan, baik di Kejagung, Kejati DKI, serta Kejati Jawa Ti
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam kasus yang menyeret Dahlan Iskan, baik di Kejagung, Kejati DKI, serta Kejati Jawa Timur.
Menurut Prasetyo, kasus-kasus yang menjerat mantan Menteri UUMN Dahlan Iskan merupakan kasus lama dan bukan kasus yang mengada-ada atau tiba-tiba. Seperti diketahui, dalam perkara gardu listrik yang ditangani Kejati DKI, Dahlan sudah tersangka.
Sementara kasus mobil listrik di Kejaksaan Agung, Dahlan masih sebagai saksi. Serta perkara di Kejati Jawa Timur soal pengelolaan aset Pemda Jawa Timur yang dikelola oleh PT Panca Wira Usaha saat itu, Dirutnya ialah Dahlan Iskan.
Dari hasil penyelidikan, jaksa penyidik sudah menemukan adanya beberapa aset pemda yang dialihkan dan dijual sehingga berpotensi pada kerugian negara.
"Pengungkapan kasus ini sudah lama, bukan ujug-ujug. Saya sampaikan bahwa ini tidak ada unsur politisasi atau kriminalisasi," tegasnya, Rabu (17/6/2015) di Kejagung.
Prasetyo menambahkan kasus-kasus itu sudah melalui tahap penyelidikan dan ada yang sudah penyidikan. Bahkan sudah ada pula beberapa saksi yang diperiksa, termasuk penyitaan berbagai barang bukti.