Wujudkan Clean and Good Governance, Menkes Luncurkan Faralkes Online
Dengan sistem pelayanan farmasi dan alat kesehatan (Faralkes), aksi korupsi, kolusi dan nepotisme di Kementerian Kesehatan dapat dicegah sejak awal.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Prof. Nila F Moeloek meluncurkan tiga sistem pelayanan farmasi dan alat kesehatan (Faralkes) online, Selasa (16/6/2015).
Dengan sistem online tersebut, interaksi tatap muka dalam pemberian pelayanan publik akan berkurang, sehingga aksi korupsi, kolusi dan nepotisme di Kementerian Kesehatan khususnya di Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan dapat dicegah sejak awal.
Dalam sambutannya, Menkes mengatakan di era reformasi birokrasi, keterbukaan informasi publik, kemajuan Iptek, globalisasi, serta tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah, harapan akan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih terus meningkat.
“Dalam mengelola perizinan alat kesehatan yang memerlukan konsistensi, efisiensi, akurasi, simplisitas dan koordinasi lintas sektor, Kementerian Kesehatan berkewajiban menerapkannya dengan baik,” tegas Menkes.
Peluncuran Faralkes online itu ditandai dengan ditekannya tombol sirene yang dilakukan Menkes dengan didampingi Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan beberapa staf kementerian yang mewakili menteri terkait.
Penekanan tombol sirene tersebut menandakan Faralkes online resmi diluncurkan ke masyarakat melalui jaringan internet.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Maura Linda Sitanggang, menerangkan sistem Faralkes yang diluncurkan adalah “Track & Trace System e-Regalkes”.
Artinya, sistem pembayaran dilakukan dengan metode e-Payment dan pelayanan surat keterangan dilayani online melalui e-Suka.
Melalui sistem Track & Trace System e-Regalkes, dapat dilacak dan ditelusuri tahapan proses evaluasi sertifikasi atau perizinan yang sedang berlangsung. Sistem ini terkoneksi dengan portal Indonesia National Single Window (INSW) yang akan memfasilitasi perdagangan, baik ekspor dan impor.
Dengan sistem ini, pemohon dapat memantau proses perizinannya sesuai janji layanan.
“Target Faralkes ada pada sistem pelayanan kesehatan. Jika berbicara pelayanan kesehatan tentunya mengikuti pelayanan pusat tingkat satu, provinsi, daerah, puskesmas hingga tingkat bawah. Di mana sosialisasinya sudah melalui berbagai cara. Hal ini dilakukan karena sistem ini penggunanya adalah mereka. Targetnya adalah pelaku usaha industri alat kesehatan dan industri Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Sosialisasinya dilakukan secara bertahap sejak Februari 2015 dan sudah 100 persen kami lakukan,” terang Maura Linda Sitanggang.
Sementara itu, sistem E-Payment Faralkes adalah sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara online yang terkoneksi dengan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) milik Kementerian Keuangan.
Dengan sistem ini, stakeholder dapat melakukan pembayaran PNPB pada bank yang telah bekerjasama dengan Kemenkes melalui ATM, Internet Banking dan EDC yang telah diakui Bank Indonesia sebagai dukungan terhadap program e-Money.
Sistem E-Payment akan memudahkan proses pembayaran dengan mengganti sistem pembayaran secara manual. Sebelumnya, pembayaran PNBP harus dilakukan pada bank yang ditunjuk dengan terlebih dahulu dengan mengisi formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
Sementara untuk sistem e-Suka Faralkes, sistem ini mengatur pelayanan surat keterangan secara online, yang diterapkan sebagai upaya mempercepat waktu layanan surat keterangan yang dibutuhkan, terutama dalam ekspor-impor alat kesehatan dan PKRT.
Sistem ini merupakan salah satu upaya Kemenkes untuk memperpendek dwelling time proses ekspor-impor guna mendukung dunia usaha melalui cost reduction.
Kementerian Kesehatan pun sejak tahun 2010 telah membentuk Unit Layanan Terpadu (ULT) yang menghimpun seluruh pelayanan publik yang ada di kementerian.
Layanan publik yang dilayani dalam bidang Alkes dan PKRT antara lain izin penyalur alat kesehatan, izin produksi Alkes dan PKRT, izin edar Alkes dan PKRT, pemberian Certificate of Free Sales (CFS), serta surat keterangan Alkes dan PKRT.
“Hal ini dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Dahulu pembelian dilakukan melalui tender dengan cara elektronik. Saya pikir ini lebih baik. Dengan dunia IT, sekarang kita bisa berubah, bagaimana akses dan lain sebagainya bisa langsung dilihat. Etos kerja di Kementerian Kesehatan dapat lebih meningkat. Harapannya ini bisa diikuti Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan yang lain,” tutup Nila F Moeloek.
Berita dan info kesehatan lainnya dapat dilihat lebih lanjut di www.depkes.go.id dan www.sehatnegeriku.com. (advertorial)