Jokowi Pimpin Rapat Terkait Permintaan PT Lapindo Tolak Bayar Pajak dan Bunga Pinjaman
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas menanggapi permintaan PT Minarak Lapindo Jaya yang menolak bayar pajak dan bunga pinjaman dana talangan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas menanggapi permintaan PT Minarak Lapindo Jaya yang menolak membayar pajak dan bunga pinjaman dana talangan dari Pemerintah.
"Sebelum masuk ke pajak dan bunga, saya mau tanya, apakah jenis jaminan yang diserahkan PT Lapindo itu hanya berupa tanah yang sudah dilakukan jual beli oleh Lapindo?" demikian Jokowi bertanya kepada Menteri terkait, di kantor Presiden, jakarta, Kamis (18/6/2015). Hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Seperti diketahui, pemerintah berencana membantu pembayaran ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Lapindo sebesar Rp 767 miliar. Ganti rugi tersebut sebagai bentuk pinjaman pemerintah kepada perusahaan, yang nantinya harus dikembalikan.
Dalam kesempatan ini, Wapres JK menegaskan, bahwa bentuk kerjasama Pemerintah menalangi tanggung jawab PT Lapindo adalah kerjasama jual beli. Bukan ganti rugi.
"Sebenarnya, soal jaminan itu ini kan untuk kita ulangi lagi, ini bukan ganti rugi istilahnya, itu bukan ganti rugi, tapi jual beli, supaya kita jangan pakai istilah ganti rugi Jadi, dulu diputuskan begitu, bahwa Lapindo membeli dari rakyat," kata JK menjelaskan.
Lebih lanjut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengungkapkan dana talangan Pemerintah rencananya akan dibayarkan 26 Juni mendatang.
"Saya kira untuk pembelian tanah di peta terdampak Lapindo ini, kami, berharap bisa kita putuskan dan kita sepakati dengan Minarak Lapindo Jaya, supaya kita bisa bayarkan pada 26 Juni 2015, minggu depan. Karena rakyat memang sudah menunggu lebih dari 9 tahun, untuk ganti rugi ini," ungkapnya.
Diberitakan, Pemerintah sudah menerima hasil laporan audit atas aset PT Minarak Lapindo Jaya, yang dijaminkan kepada pemerintah. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah aset yang dijaminkan Lapindo, atau collateral asset-nya berkurang menjadi hanya Rp 2,7 triliun saja.
Padahal, sebelumnya Lapindo mengklaim aset mereka yang berada dalam are peta terdampak mencapai Rp 3,03 triliun. Adapun klaim nilai aset itu ditentukan berdasarkan jumlah ganti rugi yang sudah dibayarkan Lapindo kepada masyarakat.
Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, beberapa aset ternyata tidak bisa diverifikasi. Sebagian lainnya, ada beberapa bidang tanah yang tercatat ganda.
"Selain itu, ada pembayaran bonus kepada warga yang diklaim ada asetnya," ujar Basuki, Selasa (24/3/2015), di Jakarta.
Basuki juga bilang, nilai dari bonus itu nilainya sekitar Rp 200 miliar. Menurut penilaian BPKP, bonus memang tidak bisa dikatakan sebagai aset.
Seperti diketahui, pemerintah berencana membantu pembayaran ganti rugi yang menjadi tanggung jawab lapindo sebesar Rp 767 miliar. Jumlah itu lebih kecil dari perkiraan semula yang mencapai Rp 781 miliar.
Ganti rugi tersebut sebagai bentuk pinjaman pemerintah kepada perusahaan, yang nantinya harus dikembalikan. Namun, untuk menjamin pengembalian tersebut pemerintah akan memberlakukan collateral asset.
Adapun, sampai saat ini pemerintah belum menerima semua dokumen-dokumen tersebut. Sebab, sampai saat ini pemerintah belum melakukan pertemuan dengan perusahaan. Alasannya, ada pergantian tim yang ditunjuk untuk mempercepat penyelesaian ganti rugi.