Saksi Kunci Kasus Century Meninggal, Ini Sikap KPK
"Selama belum menerima dari MA, tidak bisa mengkajinya. Sudah ada SOP untuk pemberitahuan/penerimaan putusan," kata Anto.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi kunci kasus Bank Century, Siti Chalimah Fadjrijah, yang meninggal dunia membuat KPK belum melakukan pengkajian lebih lanjut soal kasus ini.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji, mengatakan pihaknya belum mengembangkan perkara tersebut selama mereka tidak menerima salinan putusan kasasi Budi Mulya dari Mahkamah Agung.
"KPK masih belum menerima putusan kasasi Budi Mulya pasca-meninggalnya SF. Jadi harus melihat secara utuh dan mengkaji pertimbangan dan amar putusannya," kata Anto saat dihubungi, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Kasasi Budi Mulya sendiri telah putus pada April 2015. Hingga sekarang, lanjut Anto, pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut dikirimkan ke KPK.
"Selama belum menerima dari MA, tidak bisa mengkajinya. Sudah ada SOP untuk pemberitahuan/penerimaan putusan. Jadi tunggu MA," tukas Anto.
Sekedar informasi, MA menokak kasasi Budi Mulya dan hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara. Kasus tersebut adalah pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm) S. Budi Rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Perbuatan itu adalah kelalaian dalam menetapkan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.