Seskab: Sudah Masuk Rancangan Perpres Mengenai Organisasi Susunan TNI
Ditargetkan, akhir Juli mendatang Perpres itu akan difinalisasi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto mengungkapkan Panglima TNI, Jenderal Moeldoko sudah menyampaikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai organisasi susunan TNI yang di dalamnya ada usulan pembentukan wakil panglima.
Ditargetkan, akhir Juli mendatang Perpres itu akan difinalisasi.
"Yang sudah disampaikan rancangan perpres organisasi susunan TNI yang di dalamnya ada usulan pembentukan wakil panglima. Rancangan perpresnya masih di sini (Istana Kepresidenan). Targetnya akhir juli baru perpresnya difinalisasi," ungkap Andi kepada wartawan di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Dijelaskan pula, untuk posisi wakil Panglima TNI tidak ada kriteria tertentu. Misalnya harus megikuti rotasi juga dari matra-matra tertentu.
Artinya, kata Andi, mekanisme pemilihan Wakil Panglima TNI akan mengikuti mekanisme normal dari Wanjakti kemudian ke Panglima. Kemudian dari Panglima diusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Prosesnya Wanjakti lalu panglima usulkan tiga nama ke presiden," tuturnya.
Lebih lanjut Andi jelaskan fungsi wakil panglima ini akan melampaui peran kasum selama ini. Yakni, Wakil Panglima memiliki fungsi komando, yang selama ini tidak dimiliki Kasum.
"Yang sekarang diusulkan di Rancangan Perpres, wakil panglima itu memiliki fungsi komando. yang tidak dimiliki oleh kasum. Selama ini fungsi komando hanya dimiliki oleh jabatan panglima. Dengan adanya perpres ini, wakil panglima juga akan memiliki fungsi komando,"katanya.
"Jadi dia lebih operasional daripada kasum yang sifatnya cenderung lebih administrasi di Mabes TNI," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.